Pekanbaru (ANTARA) - Dua pria asal Rokan Hulu berinisial AS (25) dan AA (25) diringkus lantaran tertangkap mengedarkan pil ekstasi di Jalan Purwodadi Ujung, Kecamatan Bina Widya, Minggu (19/3).
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat ditemui, Kamis, mengatakan dari tangan keduanya diamankan 1.382 butir ekstasi.
"Setelah mendapat informasi, tim menyelidiki lokasi yang diduga lokasi pelaku menyimpan narkoba dan ditemukan pil ekstasi berwarna biru dan kuning," jelas Komang.
Tidak hanya itu, dari hari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak tigabulan terakhir.
"Pengakuan keduanya, mereka mulai mengedarkan narkoba sejak bulan Januari 2023. Namun terkait pemilik barang sedang kita telusuri," lanjutnya.
Rencananya ribuan butir pil ekstasi ini akan diedarkan di wilayah Pekanbaru dengan harga Rp250 ribu per butirnya.
Dari hasil pemeriksaan, satu dari dua tersangka merupakan kerabat dari mantan Sekda Kabupaten Rokan Hulu.
"Para pelaku akan kita jerat dengan pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara," pungkasnya.
Dua pria ditangkap karena edarkan ekstasi di Pekanbaru, satu kerabat mantan Sekda Rohul
satu dari dua tersangka merupakan kerabat dari mantan Sekda Kabupaten Rokan Hulu,