Cape Town (ANTARA) - Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa pada Selasa (14/10) mengatakan bahwa meskipun kesepakatan perdamaian terbaru terkait Gaza disambut baik, hal tersebut tidak akan memengaruhi gugatan negara itu terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Ramaphosa menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi sejumlah pertanyaan di Dewan Nasional Provinsi (National Council of Provinces/NCOP) di Parlemen Afrika Selatan di Cape Town.
Baca juga: Utusan Abbas: Palestina Perlu Dukungan Nyata, Bukan Pasukan Asing
"Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai, yang kita sambut baik, tidak akan berdampak pada kasus yang sedang diajukan ke Mahkamah Internasional. Kasus tersebut tetap berjalan dan kini memasuki tahap di mana Israel harus menanggapi gugatan kita yang telah diajukan ke mahkamah itu, dan mereka harus melakukannya paling lambat Januari tahun depan," kata Ramaphosa di hadapan dewan.
Sementara Afrika Selatan menyambut baik fase pertama kesepakatan perdamaian itu, termasuk gencatan senjata serta pembebasan warga Israel yang disandera dan warga Palestina yang ditahan, Ramaphosa menyampaikan bahwa pada akhirnya, keadilan sejati harus ditegakkan bagi rakyat Palestina.
"Kita tidak bisa melangkah maju tanpa adanya proses penyembuhan yang harus terjadi, yang juga merupakan hasil dari kasus yang diajukan didengarkan dengan semestinya," ujar Ramaphosa.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan permohonan kepada ICJ untuk meminta putusan yang memaksa Israel menghentikan serangannya terhadap Palestina dan menyatakan tindakan tersebut sebagai genosida.
Pada Januari dan Maret 2024, ICJ mengeluarkan kebijakan-kebijakan sementara, yang memerintahkan Israel untuk menjamin penyediaan pasokan pangan pokok dengan segera di Gaza.
Ramaphosa mengatakan sebagai pihak dalam proses hukum di ICJ, Afrika Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pengadilan mempercepat putusan, meskipun Israel terus melanggar beberapa kebijakan sementara yang telah diperintahkan ICJ.
Namun, ia menegaskan upaya internasional masih terus berlangsung untuk menghentikan tindakan Israel yang melanggar hukum di Gaza dan untuk memastikan adanya akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas kekejaman yang dilakukan terhadap warga Palestina.
Baca juga: WHO: Lebih dari 15 Ribu Pasien di Gaza Butuh Evakuasi Medis Darurat
"Semua proses ini berlangsung di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui The Hague Group, yaitu blok negara-negara global yang berkomitmen membela hukum internasional dan menunjukkan solidaritas bagi rakyat Palestina," kata Ramaphosa.
Ia menyatakan Pemerintah Afrika Selatan tetap teguh berkomitmen menggunakan segala jalur hukum dan diplomatik yang tersedia untuk melindungi rakyat Palestina dan menegakkan supremasi hukum.