Baru bebas, residivis dibekuk lagi dengan 14 kg sabu dan ribuan ekstasi

id Narkoba di Pekanbaru,Ditresnarkoba Polda Riau

Baru bebas, residivis dibekuk lagi dengan 14 kg sabu dan ribuan ekstasi

Residivis yang kembali diamankan atas dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang residivis berinisial DK (45) diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau beserta barang bukti narkoba sebayak 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Minggu, menyebutkan penangkapan ini dilakukan di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bergerak setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” terangnya.

Diketahui, bukan pertama kali DK berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Yang bersangkutan baru bebas bersyarat pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," lanjut Kombes Putu.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.