Dicurigai ada LGBT, Satpol PP Pekanbaru razia empat klub malam ini

id lgbt pekanbaru,satpol pp pekanbaru

Dicurigai ada LGBT, Satpol PP Pekanbaru razia empat klub malam ini

Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan razia di tempat hiburan malam guna meminimalisir keberadaan atau aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender  (ANTARA/HO-Humas Pemkot)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat hiburan malam guna meminimalisir keberadaan atau aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang meresahkan di Ibu Kota Provinsi Riau ini, pada Kamis malam (2/2).

Keempat hiburan malam yang disidak yakni New Paragon KTV Pool & Cafe di Jalan Sultan Syarif Qasim, Embassy Pekanbaru Jalan Tengku Zainal Abidin, MP Club Jalan Tengku Zainal Abidin, serta Angel Wings Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.

"Dari empat tempat yang kita datangi, tidak ada aktivitas yang mengarah ke sana (LGBT). Begitu juga dengan narkoba, tidak ada kita temukan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian seperti yang dirilis humas Pemkot.

"Namun demikian, kita tetap mengimbau pengelola hiburan malam untuk sama-sama mencegah kegiatan yang melanggar norma asusila khsususnya LGBT," ulas pria yang akrab disapa Bang Zul ini.

Disampaikannya, pada sidak dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum itu, pihaknya sekaligus mengingatkan ke pengelola hiburan malam agar mematuhi aturan berlaku.

Yang mana sesuai perda dimaksud, tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara untuk izin keramaian diberikan sampai pukul 00.00 WIB.

"Makanya kita ingatkan agar jangan melebihi batas. Kita minta mereka jangan melewati dari jam itu. Ke depan kita tentu akan terus melakukan pengawasan," tutupnya.

Seperti diketahui, aktivitas LGBT mendapat perhatian serius dari Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Ia mengaku banyak menerima laporan warga terkait keberadaan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di Kota Bertuah tersebut.