Polda Usut Dugaan Malapraktik Bidan Aktivis LSM Kesehatan

id polda usut, dugaan malapraktik, bidan aktivis, lsm kesehatan

Polda Usut Dugaan Malapraktik Bidan Aktivis LSM Kesehatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Daerah Riau terus mengusut laporan dugaan malpraktik atau kelalaian medis yang dilakukan oleh DW, seorang bidang di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang juga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat bidang kesehatan.

"Pada intinya, setiap laporan masyarakat itu akan kami terima. Tentunya akan melalui proses-proses," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa malam.

Proses yang dimaksud, demikian Guntur, diantaranya adalah upaya penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

"Semua pihak yang terlibat termasuk pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan," katanya.

Dugaan malapraktik oleh DW sebelumnya dilaporkan oleh Nasril (52), keluarga korban.

Kasus tersebut dilaporkan telah menyebabkan kematian seorang ibu, Novi Silawati dan bayi yang dikandungnya

Terkait itu, Bidan berinisial DW, warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sebagai terlapor dalam kasus tersebut membantahnya.

"Saya tidak melakukan malpraktik seperti yang dilaporkan itu. Dan sampai detik ini, saya belum ada diperiksa oleh kepolisian apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Kalau tersangka berarti sebentar lagi terdakwa," kata DW lewat sambungan telepon kepada wartawan.

Pelapor dalam keterangannya di kepolisian sebelumnya menyatakan, bahwa kronologi kejadian berawal ketika korban melakukan pemeriksaan kandungan anak keduanya ke dokter Erry Franto.

Saat itu, menurut pangakuan saksi, hasilnya korban dinyatakan tidak bisa melahirkan secara normal dan harus dilakukan tindakan operasi mengingat posisi bayi dalam keadaan miring atau sungsang.

Selesai pemeriksaan itu, kata saksi, Novi kemudian pulang menuju rumahnya yang berlokasi di Jalan Cantik Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Namun ditengah perjalanan, demikian saksi sekaligus pelapor, Novi bertemu dengan DW, seorang bidang di daerah itu dan melakukan pertolongan melahirkan secara normal.

Pada saat itu, menurut saksi, DW tidak sanggup menangani pasien tersebut hingga kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Mutia Sari yang berlokasi di Jalan Bathin Bertuah Nomor 01 Z, Kota Duri, Kecamatan Mandau Bengkalis.

Waktu itu, kata DW, pihaknya dengan ditemani dua tenaga medisnya memang berusaha untuk melakukan persalinan terhadap Novi.

Namun, demikian DW, saat itu pembukaan jalan rahim hanya beberapa saja dan tidak ada kemajuan.

"Saat itu saya sudah curiga dan kemudian berinisiatif merujuk Novi ke rumah sakit. Itu sudah sesuai dengan aturan medis, dimana jika tidak ada perkembangan selama enam sampai delapan jam, pasien wajib dirujuk. Bahkan waktu itu masih baru lima jam," katanya.