Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunandi Petamburan yang pengusutannyanaik dari penyelidikanke penyidikan merupakan kewenangan polisi termasuk penetapan tersangka.
"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kataRiza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11).
Ini sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum. "Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi," ujarnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menegaskan pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.
Termasuk menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pemerintah ProvinsiDKI Jakartasejak awal melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan COVID-19. "Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," katanya.
Selain itu, DKI Jakarta juga paling banyak menghadirkan jajaran aparat penanggulangan COVID-19 seperti lebih dari 2.000 petugas dari Satpol PP, Disnakertrans-E, Dishub dan Dinkes.
"Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," kata dia.
Terkait dengan penilaian warga Petamburan
kurang kooperatif mengenai pelacakan kasus positif COVID-19, Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya. "Kita serahkan itu ke Polda," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus itu kini naik ke tingkat penyidikan.
"Pagi tadi dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).
Setelah melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan tersebut.
Dia menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Lainnya
BOR di 140 rumah sakit rujukan di Jakarta naik menjadi 61 persen, waspadalah!
15 February 2022 21:48 WIB
Dinsos DKI salurkan lebih 100 ribu paket bansos bagi pasien isolasi COVID-19
14 February 2022 20:03 WIB
Kenaikan gaji dan tunjangan DPRD DKi Jakarta bisa dipangkas
08 January 2022 6:02 WIB
Wagub DKI terpapar COVID-19
29 November 2020 18:59 WIB
Anies minta DPRD Jakarta segera proses pemilihan Wagub DKI
07 February 2020 6:23 WIB
Rizieq Shihab jalani sidang putusan kasus kerumunan hari ini
27 May 2021 8:28 WIB
Majelis Hakim tolak eksepsi Rizieq kasus kerumunan Petamburan
06 April 2021 12:35 WIB
Polisi larang FPI konferensi pers di Petamburan, ada apa?
02 January 2021 5:17 WIB