Majelis Hakim tolak eksepsi Rizieq kasus kerumunan Petamburan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Rizieq

Majelis Hakim tolak eksepsi Rizieq kasus kerumunan Petamburan

Tangkapan layar - Sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (29/3/2021). (ANTARA/Yogi Rachman.)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan diskresi pemerintah bukan kerumunan usai kepulangan Rizieq

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa.

Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 12 April 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa ini menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222 dan 226.

Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.

Baca juga: Kejagung telah limpahkan berkas perkara Rizieq ke PN Jakarta Timur

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, arus lalu lintas di depan PN Jaktim tersendat


Pewarta: Yogi Rachman