Kawasan Candi Muara Takus akan ditata kembali, Pemkab Kampar siapkan ganti rugi lahan

id Candi muara Takus, penataan kawasan candi, pemerintah kabupaten Kampar

Kawasan Candi Muara Takus akan ditata kembali, Pemkab Kampar siapkan ganti rugi lahan

Arsip - Kawasan Candi Muara Takus ketika dikunjungi tim pengkaji untuk dilakukan revitalisasi beberapa tahun lalu. ANTARA/Frislidia

Bangkinang, Riau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau melakukan penataan kawasan Candi Muara Takus Di Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar melalui tim identifikasi lahan dan inventarisasi aset yang telah dibentuk bupati setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Hambali mengatakan penataan kawasan candi ini harus dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan memperhatikan aspek hukum, sosial, maupun nilai sejarah. Untuk itu perlu sosialisasi kepada masyarakat Desa Muara Takus terhadap ganti rugi lahan supaya tidak ada halangan dalam penataan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh lahan yang masuk dalam kawasan candi ini teridentifikasi dengan jelas. Baik status kepemilikan maupun pemanfaatannya. Inventarisasi aset harus akurat agar ke depan tidak ada persoalan hukum dan dapat dijadikan dasar dalam penataan kawasan yang lebih baik,” katanya di Bangkinang, Kampar, Senin.

Dia lebih lanjut menekankan proses tersebut bisa berjalan cepat dan tepat, sehingga penataan kawasan candi dapat segera direalisasikan. Baik itu sebagai pusat pelestarian sejarah maupun destinasi wisata unggulan di Kabupaten Kampar.

Oleh karena itu, katanya,diterbitkanlah Keputusan Bupati Kampar Nomor 550/PUPR/ 15/2025 tentang Pembentukan Tim Identifikasi dan Inventarisasi aset dalam rangka penataan Candi Muara Takus Di Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kampar, Rijal memaparkan dalam peta konsep zonasi, Percandian Muara Takus tersebut memiliki luas 136,661 hektare berdasarkan data Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Riau.

Dalam fungsi kawasan tersebut lanjutnya ada hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dengan luas 100,86 Ha, hutan produksi 11,04 Ha, danau 18,57 Ha, permukiman perdesaan 7,01 Ha, dan sempadan sungai 0,26 ha.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.