Ketua DPD RI minta Polda Jatim usut kasus vaksinasi booster ilegal di Kota Surabaya, ini harus diwaspadai

id Vaksin Booster Ilegal,Ketua DPD RI,AA LaNyalla

Ketua DPD RI minta Polda Jatim usut kasus vaksinasi booster ilegal di Kota Surabaya, ini harus diwaspadai

Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jakarta, Jumat (7/1). ANTARA/HO-DPD.

"Bisa saja sindikat ini sudah menyebar ke daerah lain di luar Surabaya, jadi masyarakat harus waspada," ucap LaNyalla.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan adanya vaksinasi booster ilegal di Kota Surabaya.

"Kami meminta aparat kepolisian mengusut dugaan vaksinasi booster ilegal," ujar LaNyalla dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Lebih lanjut, menurutnya, tindakan memunculkan vaksinasi booster ilegal tersebut perlu segera diusut karena tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam menciptakan kekebalan tubuh masyarakat dari penularan virus dan mengakhiri pandemi COVID-19.

"Tindakan itu kontradiktif dengan upaya pemerintah menghadapi pandemi yang telah menghancurkan perekonomian kita," kata LaNyalla.

Ia pun menyayangkan masih adanya oknum yang mengambil kesempatan dalam kondisi pandemi ini.

LaNyalla mengatakan di saat pemerintah dan pihak terkait sedang gencar melakukan vaksinasi sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu justru mengambil keuntungan untuk diri sendiri.

"Makanya, ini harus diproses secara hukum karena dampaknya sangat luas, bukan hanya secara ekonomi, melainkan juga keselamatan jiwa manusia," tegas dia.

Selanjutnya, LaNyalla memandang dugaan adanya sindikat jual-beli vaksin booster ilegal juga perlu menjadi perhatian semua pihak karena masyarakat yang berada di luar Surabaya pun berkemungkinan menjadi sasaran para sindikat tersebut.

"Bisa saja sindikat ini sudah menyebar ke daerah lain di luar Surabaya, jadi masyarakat harus waspada," ucap LaNyalla.

Sejauh ini, dari informasi yang beredar, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus seolah-olah semua masyarakat sudah tervaksin.

Kemudian, sisa-sisa vaksin dikumpulkan dan dijual kepada orang yang membutuhkan. Vaksin itu ditawarkan seharga Rp250 ribu dan menyebutnya sebagai vaksin booster.

Padahal, pemerintah baru akan memulai vaksinasi dosis ketiga atau booster pada Rabu (12/1/2022) melalui dua skema, yaitu gratis dan berbayar.

Vaksin gratis dibiayai oleh APBN untuk 21,5 juta lansia dan 61,6 juta penerima bantuan iuran (PBI) non-lansia, sedangkan yang berbayar diberikan kepada 93,7 juta penduduk.