KPU Meranti usul penambahan menjadi lima dapil di Pemilu 2024

id KPU Kepulauan Meranti ,Komisioner KPU Meranti Hanafi ,Perubahan dapil Meranti ,Penambahan dapil Meranti ,Penataan Dapil

KPU Meranti usul penambahan menjadi lima dapil di Pemilu 2024

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mengusulkan penambahan daerah pemilihan (dapil) dalam rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi. Ia mengungkapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2024 telah diumumkan secara resmi pada 23 November 2022 lalu.

"Rancangan itu ada usulan penambahan lima dapil, dari yang sebelumnya empat dapil. Saat ini kita tengah menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terkait rancangan tersebut setelah kita umumkan kemaren," ujar Hanafi kepada ANTARA, Selasa.

Ia menjelaskan pihaknya telah membuat dua usulan rancangan dapil. Rancangan pertama masih sama dengan konsep pemilu tahun 2019 yaitu empat dapil dengan jumlah penduduk 210.843 jiwa dan alokasi 30 kursi. Sedangkan rancangan kedua hanya ditambah satu dapil dan alokasi kursinya disesuaikan lagi.

"Rancangan pertama masih sama dengan Pemilu 2019. Berbeda dengan rancangan kedua, ditambah menjadi lima dapil dan alokasi kursi setiap dapil-nya disesuaikan kembali. Seluruh dapil dikurangi jumlah kursinya untuk dialokasikan ke dapil 5, kecuali untuk dapil 2 ditambah satu kursi," jelas Hanafi.

Ditanya soal alasan usulan penambahan dapil, ungkap Hanafi, disebabkan ada beberapa daerah kecamatan yang tidak terhubung. Sehingga pihaknya membuat rancangan tersebut dengan mengacu Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

Poin pasal itu ditegaskan bahwa dalam penataan dapil ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan. Antara lain meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Kita lihat dari Integralitas wilayah Kepulauan Meranti, dimana ada kecamatannya tidak terhubung. Contoh dapil 3 Rangsang Barat, Rangsang Pesisir dan Tebingtinggi Barat. Kemudian dapil 4 Merbau, Tasik Putripuyu dan Pulau Merbau. Dengan prinsip inilah kita mengusulkan rancangan dapil untuk mengkoneksikan kecamatan terdekat," jelas Hanafi.

Meski demikian, rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik yang dilaksanakan pada kisaran tanggal 7 - 16 Desember 2022. Lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Riau untuk disetujui.

"Ini tergantung kepada tanggapan masyarakat, parpol dan tokoh-tokoh. Kemudian dilakukan uji publik. Kalau seandainya nanti sepakat, maka wacana perubahan dapil akan berjalan dengan mulus. Tapi kalau seandainya tidak, maka akan seperti Pemilu 2019," bebernya.

Untuk diketahui, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 terdiri sebagai berikut;

Rancangan pertama meliputi Dapil Kepulauan Meranti 1 (Kecamatan Tebingtinggi) dengan jumlah alokasi 10 kursi, Dapil 2 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Dapil 3 (Rangsang Barat, Tebingtinggi Barat dan Rangsang Pesisir) 8 kursi serta Dapil 4 (Merbau, Pulau Merbau dan Tasik Putripuyu) 7 kursi.

Sementara rancangan kedua meliputi Dapil Kepulauan Meranti 1 (Kecamatan Tebingtinggi) dengan jumlah alokasi kursi 9 kursi, Dapil 2 (Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir) 6 kursi, Dapil 3 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Dapil 4 (Tebingtinggi Barat dan Pulau Merbau) 5 kursi serta Dapil 5 (Merbau dan Tasik Putripuyu) 5 kursi.