KPU RI setujui lima dapil di Kepulauan Meranti

id Penambahan lima dapil di Meranti ,KPU Meranti ,KPU RI ,Pemilu 2024

KPU RI setujui lima dapil di Kepulauan Meranti

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Usulan penambahan lima daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilu 2024 disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebut Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi, Selasa.

Persetujuan usulan itu dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.

"Rancangan lima dapil yang kita usulkan akhirnya disetujui KPU RI, jadi Pemilu 2024 mendatang kita akan menggunakan rancangan tersebut. Usulan ini sebelumnya sudah dimintai tanggapan masyarakat, para tokoh, parpol hingga dilakukan diuji publik," ujar Hanafi.

Ia menyebutkan, KPU Meranti sebelumnya membuat usulan dua rancangan dapil. Rancangan pertama masih tetap menggunakan konsep Pemilu 2019 dengan jumlah empat dapil. Jumlah penduduknya 210.843 jiwa serta alokasi kursinya sebanyak 30.

Sedangkan rancangan kedua ditambah satu dapil, sehingga menjadi lima dapil. Hanya saja alokasi kursinya dan beberapa wilayah dapil disesuaikan kembali.

"Penataan 5 dapil ini meliputi Dapil Kepulauan Meranti 1 (Kecamatan Tebingtinggi) dengan jumlah alokasi kursi 9 kursi, Dapil 2 (Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir) 6 kursi, Dapil 3 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Dapil 4 (Tebingtinggi Barat dan Pulau Merbau) 5 kursi serta Dapil 5 (Merbau dan Tasik Putripuyu) 5 kursi," rinci Hanafi.

Penambahan lima dapil tersebut, aku Hanafi, dilakukan karena mempertimbangkan sejumlah aspek.Terutama soal integralitas wilayah, karena ada beberapa daerah dapil di Kepulauan Meranti yang tidak terkoneksi.

Jika mengacu pada Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, dalam penataan dapil ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan. Antara lain yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Kalau kita lihat dari integralitas wilayah Meranti, ada kecamatan dalam dapil yang tidak terhubung. Dimana konsep jumlah dapil Pemilu 2019, pada dapil 3 meliputi Rangsang Barat, Rangsang Pesisir dan Tebingtinggi Barat," beber Hanafi.

"Kemudian dapil 4 meliputi Merbau, Tasik Putripuyu dan Pulau Merbau. Jadi, dengan prinsip inilah kita membuat rancangan lima dapil untuk mengkoneksikan kecamatan yang terdekat," tambah Hanafi.