BNNP Riau musnahkan 2,9 kilo sabu dan 801 pil ekstasi

id Pemusnahan narkoba ,BNNP Riau

BNNP Riau musnahkan 2,9 kilo sabu dan 801 pil ekstasi

Barang bukti narkoba dicek sebelum dimusnahkan di BNNP Riau (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kamis, melakukan pemusnahan 2,9 kilogram sabu dan 801 butir pil ekstasi dengan dilarutkan ke dalam air dan dicampur racun serangga.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson DP Siregar mengatakan, barang haram tersebut disita dari PP (25) dan RH (27) yang ditangkap Minggu (9/10) lalu.

"Narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini seberat 2,9 kilogram bersamaan dengan 801 butir pil ekstasi merek Gucci dan Ferrari," sebut Robinson.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau Kombes Pol Berliando menjelaskan penangkapan bermula saat pihaknya menggeledah PP yang baru keluar dari sebuah Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Dari dalam ransel coklat yang dibawanya terdapat tiga kemasan teh China merek Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. PP mengaku sabu tersebut milik AM yang memerintahkannya untuk mengambil langsung di tempat yang telah ditentukan olehnya.

"Berdasarkan pengakuannya, ia masih menyimpan sabu dan pil ekstasi di rumahnya. Di hari yang sama tim langsung menuju ke rumah PP di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar," terang Berliando.

Saat petugas menggeledah rumah PP, ditemukan lagi sabu dengan berat 23,70 gram dan ekstasi sebanyak 886 butir dengan berbagai warna.

Atas temuan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan A yang merupakan pengendali dan pemilik narkotika itu.

Pada hari yang sama petugas menangkap RH di sebuah ruko di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat sekitar pukul 14.40 WIB.

"Saat diinterogasi RH mengaku bahwa sabu dan pil ekstasi yang ada pada tersangka PP adalah miliknya yang dikendalikan oleh B yang kini masih dalam pencarian," pungkasnya.