Bos PT DSI dilaporkan ke Kejati Riau diduga karena suap

id Suap eksekusi lahan,Kejati riau, pt DSI

Bos PT DSI dilaporkan ke Kejati Riau diduga karena suap

DPP LSM Perisai saat melaporkan dugaan suap ke PTSP Kejati Riau. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - LSM Perisai melaporkan dugaan suap yang dilakukan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) terkait rencana kegiatan pencocokan dan eksekusi lahan warga yang telah bersertifikat di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin.

Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan suap tersebut berdasarkan dua bukti transfer uang Rp7 miliar yang dititipkan pada dua bank swasta di Pekanbaru. Uang tersebut dibagi masing-masing senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar yang dititip atas nama Meryani, pemilik PT DSI.

Menurut Sunardi, uang Rp7 miliar itu diduga akan diberikan pada oknum yang telah melaksanakan pencocokan dan eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

"Uang ini diduga akan diperuntukkan kepada oknum jika telah selesai melaksanakan eksekusi lahan di Kabupaten Siak. Kasus antara PT DSI selaku pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi," sebut Sunardi.

Terkait siapa yang akan menikmati uang Rp7 miliar itu, disebutkan Sunardi pihaknya telah memiliki saksi yang mengetahui arah uang tersebut akan diberikan.

"Kami serahkan data awal berupa adanya bukti transfer uang yang dititipkan ke pihak bank senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk diusut," ucapnya.

Menurutnya, uang Rp7 miliar itu dititipkan dengan modus jual beli tanah yang diwakili oleh salah satu staf perusahaan PT. DSI.

"Yang jelas uang tersebut dititipkan sebagai jaminan, apabila pelaksanaan eksekusi atau konstatering itu telah berhasil dilaksanakan, ada janji disana," pungkasnya.