Pekanbaru (ANTARA) - LSM Perisai melaporkan dugaan suap yang dilakukan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) terkait rencana kegiatan pencocokan dan eksekusi lahan warga yang telah bersertifikat di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin.
Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan suap tersebut berdasarkan dua bukti transfer uang Rp7 miliar yang dititipkan pada dua bank swasta di Pekanbaru. Uang tersebut dibagi masing-masing senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar yang dititip atas nama Meryani, pemilik PT DSI.
Menurut Sunardi, uang Rp7 miliar itu diduga akan diberikan pada oknum yang telah melaksanakan pencocokan dan eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.
"Uang ini diduga akan diperuntukkan kepada oknum jika telah selesai melaksanakan eksekusi lahan di Kabupaten Siak. Kasus antara PT DSI selaku pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi," sebut Sunardi.
Terkait siapa yang akan menikmati uang Rp7 miliar itu, disebutkan Sunardi pihaknya telah memiliki saksi yang mengetahui arah uang tersebut akan diberikan.
"Kami serahkan data awal berupa adanya bukti transfer uang yang dititipkan ke pihak bank senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk diusut," ucapnya.
Menurutnya, uang Rp7 miliar itu dititipkan dengan modus jual beli tanah yang diwakili oleh salah satu staf perusahaan PT. DSI.
"Yang jelas uang tersebut dititipkan sebagai jaminan, apabila pelaksanaan eksekusi atau konstatering itu telah berhasil dilaksanakan, ada janji disana," pungkasnya.
Berita Lainnya
LSM ini beberkan bukti dugaan suap PT DSI untuk eksekusi lahan
07 December 2022 16:11 WIB
Berikut tujuh tersangka baru korupsi Bank BUMN di Bengkalis, salahsatunya mantan Kades
16 October 2024 14:27 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB
Tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PHR
13 September 2024 21:24 WIB
Tokoh Pemuda Dumai pertanyakan demo bansos di Kejati Riau
07 September 2024 16:12 WIB
9 tahun buron kasus karhutla, mantan Kepala Proyek PT MAL dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
31 July 2024 18:16 WIB
Tangani hukum dengan kearifan lokal, Kejati Riau dan LAMR resmikan Bilik Damai
31 July 2024 16:06 WIB
Belasan tahun buron, terpidana kasus penipuan di Rohul diringkus di Batam
23 July 2024 11:35 WIB