Siak (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai membeberkan bukti dugaan suap oleh PT Duta Swakarya Indah terkait perencanaan constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di daerah Dayun, Kabupaten Siak.
“PT DSI disinyalir akan memberikan imbalan atau hadiah kepada oknum tertentu yang berhasil melakukan constatering dan eksekusi. Kami juga melaporkan dugaan suapnya tersebut Kejati Riau, apabila berhasil constatering dan eksekusi ada hadiah yang akan diberikan kepada oknum yang meloloskan eksekusi tersebut,” kata DPP LSM Perisai, Sunardi di Siak, Rabu.
Sunardi membawa bukti asli yang masih dalam amplop asli perbankan terkait penitipan uang sebesar Rp7 miliar. Penitipan uang itu dipecah ke dua rekening bank swasta yang besarannya Rp2 miliar dan Rp5 miliar.
Surat asli bukti jaminan ketersediaan uang di dua bank tersebut diterima seorang saksi terlihat suratnya asli dengan tanda tangan basah. Uang tersebut dimaksudkan akan diberikan kepada oknum tertentu jika berhasil melakukan constatering dan eksekusi. Dalam surat itu jelas tertulis nama Meryani, yang diketahui sebagai pemilik PT DSI.
“Penitipan uang di bank CCB Rp5 miliar dan CIMB Niaga Rp2 miliar. Kami tahu ini karena ada saksi yang diberikan tugas oleh Meriyani untuk mengantarkan uang tadi kepada orang yang ditunjuknya, siapa -siapa saja yang akan diberi uang,” kata dia.
Orang yang ditugaskan pemilik PT DSI Meryani untuk mengurus penitipan uang tersebut tidak mau mengambil risiko. Setelah uang dititipkannya dan menerima surat dari kedua bank atas ketersediaan dana tersebut, tidak kembali ke Meryani.
Ia sendiri mengaku menjadi saksi atas rencana suap PT DSI tersebut saat laporan masuk ke Kejati Riau. Surat ketersediaan dana yang asli dipegangnya dari kedua bank. Padahal itu syarat untuk mencairkan uang itu adalah surat tersebut.
“Surat itu sekarang sudah dipegang pak Sunardi, karena Pak Sunardi juga pelapor dugaan suap ini. Saya rasa itu pekerjaan yang sangat salah yang menghantui perasaan saya, maka sebaiknya saya membongkar praktik jahat itu, karena saya tahu PT DSI berkonflik dengan banyak orang beserta petani-petani kecil di Siak,” kata saksi yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Sunardi yang merupakan kuasa pemilik lahan masyarakat 1.300 ha itu dalam kesempatan di Siak juga datang ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. Dia mengantarkan surat keberatan terkait agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha ke Ketua PN Siak.
“Sampai di sini ternyata tidak ada yang bisa ditemui, tidak ada ketua, wakil ketua dan Humas, semuanya dinas luar, padahal tujuan kami selain ngantar surat keberatan juga ingin menyampaikan hal-hal penting,” kata Sunardi.
Sunardi dan rombongan hanya bisa bertemu dengan bagian umum PN Siak. Ia menyampaikan surat keberatannya terhadap agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha di Dayun, yang direncanakan pada Senin mendatang.
Berita Lainnya
Karhutla terjadi pada lahan PT DSI di Siak seluas 3 hektare
02 August 2024 19:50 WIB
Dua konflik pertanahan di Riau dikritisi anggota DPR RI, Kenapa penyelesaiannya lamban?
04 July 2023 18:07 WIB
Pekerja kebun di Siak kembali bentrok dengan PT DSI, tiga orang luka-luka
15 May 2023 13:45 WIB
Merasa diintimidasi PT DSI, warga Dayun panen sawit didampingi LLMB dan IPK
12 April 2023 23:00 WIB
Terbit sebelum HGU, Izin Usaha Perkebunan PT DSI dinilai prematur
21 March 2023 14:45 WIB
Pemprov Riau panggil Pemkab Siak terkait sengketa lahan PT DSI
13 February 2023 20:28 WIB
Kesal dengan PT DSI, petani Siak mengaku kader Gerindra nekat makan bola lampu
09 December 2022 17:07 WIB
Aneh, 5.532 ha lahan PT DSI yang di-TORA-kan Pemkab Siak belum diketahui lokasinya
04 November 2022 13:22 WIB