Pekanbaru, (antarariau.com) - Legislator Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan pengusaha setempat harus menampung pekerja lokal sebagai upaya mengurangi tingkat pengangguran usia produktif sekitar 39 ribu.
"Kalau pengusaha tidak bersedia menampung malahan membawa pekerja dari Pulau Jawa, tentu pengangguran terus bertambah," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmad di Pekanbaru, Jumat.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahwa informasi dari aparat Dinas Tenaga Kerja Pemkot Pekanbaru, hingga Oktober 2013 terdapat sekitar 39.000 warga setempat yang menganggur.
Sedangkan warga yang belum mendapatkan pekerjaan di Kota Pekanbaru tersebut tersebar pada 60 kelurahan dan 12 kecamatan.
Mayoritas warga yang membutuhkan pekerjaan itu adalah usia 19 tahun hingga 34 tahun, mereka merupakan tamatan SMP dan SMA atau sederajat.
Para warga yang membutuhkan pekerjaan itu tidak memiliki keahlian dan keterampilan tertentu diupayakan untuk dapat bekerja sebagai buruh kasar pada sektor proyek hotel, apartemen maupun perumahan.
Namun pihaknya mengharapkan pengusaha agar memperhatikan tenaga kerja lokal yang tidak memiliki ketrampilan itu.
Belakangan ini banyak pengusaha di Pekanbaru mendatangkan pekerja dari Pulau Jawa dalam pembangunan berbagai proyek karena dianggap upah lebih murah dan mereka lebih rajin.
Berita Lainnya
Legislator Dumai minta pemerintah tegas ke pengusaha walet lalai pajak
14 July 2020 16:13 WIB
Pengusaha Gelper tuntut legislator perjuangkan kesejahteraan masyarakat
05 September 2019 21:39 WIB
Legislator: Pemerintah Harus Berikan Sanksi Kepada Pengusaha
18 January 2015 22:36 WIB
Legislator Pekanbaru Sesalkan Pengusaha Galian Rusak Jalan
18 February 2014 14:48 WIB
Legislator Pekanbaru: Banyak Pengusaha Biarkan Tanah Berceceran
05 February 2014 17:31 WIB
Kapolsek Limapuluh : Panitia dan pengawas harus profesional di pilkada
15 October 2024 11:20 WIB
Batok kepala pemuda Pekanbaru ini harus dipasang ulang
23 January 2024 9:18 WIB
Masyarakat Pekanbaru harus waspadai cuaca ekstrem
21 October 2023 10:25 WIB