Dumai (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai Gusri Effendi meminta pemerintah setempat agar tegas kepada pengusaha penangkar sarang burung walet yang lalai atau tidak membayarkan pajak karena berdampak pada penerimaan keuangan daerah.
Tindakan tegas, lanjutnya, bisa dengan penutupan usaha bagi pengusaha yang membandel, sebagai efek jera dan target penerimaan keuangan daerah bisa tercapai.
"Masuk semester kedua tahun 2020 ini harusnya realisasi penerimaan sudah mencapai setengah dari target, dan jika dari sektor pajak sarang burung walet ini hanya terserap Rp3 juta tentu saja pemerintah ambil tindakan tegas, dan bisa dengan penutupan usaha," kata Gusri Effendi, Selasa.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Dumai ini menilai bahwa usaha penangkaran sarang burung walet kurang bermanfaat bagi masyarakat dan membuat lingkungan tercemar hingga suasana tidak nyaman karena kebisingan.
Selain itu, adanya penangkaran sarang burung walet di pemukiman warga membuat air hujan jadi tercemar akibat kotoran walet, ditambah lagi timbul suara bising sehingga lingkungan sekitar sehingga tidak nyaman.
Legislator Dumai ini juga akan mendorong lembaga DPRD untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait di Pemko Dumai untuk merumuskan langkah dan kebijakan lebih lanjut terkait persoalan pajak tersebut.
"Kalau perlu nanti akan kita rekomendasikan penutupan usaha dalam rapat dengar pendapat, karena bayar pajak saja tidak mau," sebutnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai Marjoko Santosomengingatkan pengusaha sarang burung walet agar segera menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah karena hingga Juni 2020 hanya terealisasi sekitar tiga jutaan rupiah.
Pencapaian pajak hasil panen sarang burung walet ini belum memenuhi target pencapaian setahun yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu sebesar Rp150 juta.
"Dari target Rp 150 juta setahun, saat ini hanya terkumpul sekitar Rp3 juta," kata Marjoko kepada wartawan.
Dikatakannya, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada asosiasi pengusaha sarang burung walet untuk mematuhi kewajiban pajak mereka, dan pengusaha bandel akan ditutup tempat usahanya.
Realisasi Rp3 juta diperoleh Pemkot Dumai dalam waktu setengah tahun ini, menurutnya setoran hanya dua atau tiga orang pengusaha saja, dan masih terdapat ratusan pengusaha walet belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
"Kita minta pengusaha burung walet jangan lalai terhadap kewajiban pajak usaha dan agar secepatnya disetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Pemantauan Bapenda Dumai, bisnis penangkaran sarang walet saat ini masih terus berlangsung, dan diperkirakan sekitar 500-an pengusaha yang menjalankan usaha tersebut di daerah ini.
Sesuai peraturan daerah, penarikan pajak hasil panen penangkaran sarang burung walet yang dikumpulkan pemerintah adalah 10 persen dari harga jual, dan agar pajak walet ini bisa ditingkatkan, maka pengawasan lebih intensif dengan pelibatan aparat berwajib dan Satpol PP untuk menimbulkan efek jera bagi pengusaha bandel.
"Langkah tegas itu dirasakan perlu agar pengusaha penangkaran sarang burung walet bisa mentaati peraturan yang dibuat pemerintah serta tidak menghindar dari kewajiban pajak," demikian Kepala Bapenda Dumai Marjoko.
Baca juga: Warga Teluk Meranti Banting Setir Jadi Peternak Walet
Baca juga: Satu dari 11 Pencuri Sarang Burung Walet di Rohil Dibekuk
Berita Lainnya
Pajak Hasil Walet Dumai Rp196 Juta
09 January 2015 23:37 WIB
450 Pengusaha Walet Dumai Belum Bayar Pajak
04 May 2011 14:35 WIB
Pengusaha Walet di Dumai Abaikan Pajak Retribusi
19 February 2010 20:29 WIB
Pajak parkir toko ritel Dumai dialihkan jadi retribusi jalan umum
28 October 2022 16:25 WIB
Empat Bapenda di Riau proses penentuan objek PBB Tol Permai
02 June 2021 7:10 WIB
Dumai terapkan penghapusan denda PBB tiga bulan
16 September 2019 15:59 WIB
Pemkab Bengkalis kecipratan PAD Rp12 miliar dari Tol Pekanbaru-Dumai
07 July 2021 20:24 WIB
Tol Permai sumbang PAD Dumai Rp4,8 miliar per tahun
07 July 2021 18:14 WIB