KPK lelang aset mewah hasil rampasan dari M Nazaruddin di Pekanbaru

id KPK,M NAZARUDDIN,LELANG,KPKNL PEKANBARU

KPK lelang aset mewah hasil rampasan dari M Nazaruddin di Pekanbaru

Sidang Lanjutan Dudung Purwadi Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersiap memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang Sumatra Selatan Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2017). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dengan harga limit Rp2.816.832.000 dan (peserta lelang diwajibkan memberikan) uang jaminan Rp600.000.000,
Jakarta (ANTARA) - KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melelang tanah dan bangunan hasil rampasan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddinyang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Lelang tersebut berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa M Nazaruddin.

Objek yang akan dilelang ialah sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Sudirman City Square, Blok E10 Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau, berdasarkan dokumen satu bundel asli buku tanah hak milik nomor 1918 Desa Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat.

"Dengan harga limit Rp2.816.832.000 dan (peserta lelang diwajibkan memberikan) uang jaminan Rp600.000.000," tambah Ali.

Lelang akan dilakukan pada Rabu (21/9) dengan cara penawaran menggunakan metode closed biddingmelalui https://www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran berlaku Rabu (21/9) pukul 11.15 waktu server (sesuai WIB), bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Kota Pekanbaru, Riau.

Nazaruddin telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Juni 2020 setelah memperoleh program cuti menjelang bebas.

Sebelumnya, Nazaruddin terjerat dalam dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK lelang tanah dan bangunan hasil rampasan dari M Nazaruddin