Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka usai penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Selasa (21/1).
Lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta, atau simpang Mal SKA.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menurut lima tersangka masing-masing berinisial YN, TC, ES, NR, dan GR, diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
“Tersangka lima orang, berinisial YN, TC, ES, NR, dan GR,” ujar Tessa.
Meski sudah ada penetapan tersangka, diketahui kelimanya belum ditahan oleh KPK.
Dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, tim KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan alat komunikasi dalam empat koper.
Proyek flyover sepanjang 700 meter ini dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp159,2 miliar dan selesai pada Februari 2019.
Namun, ada dugaan penyimpangan pada konstruksi U Girder bentang utama dan mortar busa (oprit) yang diganti dengan cor beton, memicu penyelidikan oleh KPK.
Dalam kasus ini, YN, salah satu tersangka, diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tahun 2018.
Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni TC, Dirut PT SHJ; ES, Direktur PT SC; NR, Kepala PT YK; serta GR.
“Tersangka YN adalah PPK saat proyek dibangun, sedangkan lainnya merupakan pihak swasta,” jelas Tessa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengatur tindak pidana korupsi secara umum, sementara Pasal 3 menekankan penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian negara.
Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah alat komunikasi milik pejabat di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (handphone),” tambah Tessa.