Polresta Pekanbaru musnahkan narkoba hasil razia Juni-Juli 2022

id Pemusnahan narkoba di Pekanbaru ,Polresta Pekanbaru,Narkoba pekanbaru

Polresta Pekanbaru musnahkan narkoba hasil razia Juni-Juli 2022

Barang bukti narkoba sebelum pemusnahan.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil ditangkap sepanjang Juni hingga Juli 2022 di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Kamis sore.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengungkapkan total narkoba yang dimusnahkan yaitu pil Happy Five sebanyak 3.114 butir, ekstasi sejumlah 49.061 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6,31 kilogram.

"Seluruh narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda, dengan enam tersangka pula," ucap Henky sebelum pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang-barang haram ini menggunakan blender yang telah diisi air. Kemudian narkoba yang telah hancur dimasukkan ke dalam sebuah wadah besar yang telah dicampur dengan cairan pembersih.

Tampak saat narkoba dihancurkan, enam tersangka ini langsung membalikkan badan dan menatap kesal ke arah barang yang dijual dengan harga tinggi tersebut.

"Banyaknya barang bukti ini membuktikan bahwa di Kota Pekanbaru masih cukup banyak peredaran narkoba, dan kami dari kepolisian tentunya akan terus intens untuk memberantas narkoba," janjinya.

Tambah Henky, kasus narkoba terungkap tak terlepas dari kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Henky.