Polresta Pekanbaru musnahkan ribuan barang bukti narkoba

id Pemusnahan narkoba di Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru musnahkan ribuan barang bukti narkoba

Polresta Pekanbaru sesaat sebelum pemusnahan barang bukti narkoba. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti 4.004 butir pil ekstasi, 3,3 kilogram serbuk ekstasi, 201,55 gram sabu dan 1,7 kilogram ganja kering dengan cara diblender dan dibakar dalam tempat pembakaran khusus di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Jumat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan seluruh barang bukti narkoba ini diamankan dari empat orang tersangka yang salah satunya adalah wanita yaitu JRD (38), WS (34), RS (42) dan F warga binaan Lapas di Pekanbaru.

"Hari ini kami bersama pihak Kejaksaan, BNN Pekanbaru, maupun pihak Lapas melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara yang pernah kita rilis sebelumnya," ujar Kombes Pria Budi.

Kata Kapolres, saat ini kasus tersebut masih dalam proses sidik dan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Apa bila penyidikan dan berkas telah selesai, perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sekarang tengah proses sidik, Insyaallah dalam waktu yang tidak lama lagi akan kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Pria Budi.

Sebelumnya, keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap pada Senin, (19/9) lalu di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Disebutkan Pria, lokasi pertama aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 4.093 butir pil ekstasi yang disita dari tersangka JRD yang saat itu sedang bersama WS.

"Dari WS berhasil kita amankan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 200 gram," tutup Pria Budi.

Kemudian lokasi kedua di Jalan Tunas Jaya Gang Murai, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya pada Selasa, (20/9) lalu.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.