Pekanbaru (ANTARA) - Polresta Pekanbaru memusnahkan 1.836 pil ekstasi dan 5,1 kilogram sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan dalam sebulan terakhir, Kamis.
Berdasarkan pantauan ANTARA, barang haram tersebut dihancurkan dengan menggunakan blender sebelum akhirnya dicampur dengan cairan pemutih.
"Ini barang bukti dari lima kasus berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian usai pemusnahan.
Salah satu perkara merupakan kasus yang menjerat pasangan RIS dan tunangannya IDS, serta ARG beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, 4 kilogram barang haram ini didapatkan dari seorang pria berinisial A.
Lantaran perbuatannya, RIS dan IDS yang merencanakan akan menikah Oktober mendatang mau tak mau dibatalkan.
Dikatakan Jefri, pemusnahan ini dilakukan seiring dengan proses hukum yang terus berlanjut. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal di luar prosedur yang tidak diinginkan.
"Barang bukti yang ada bisa dimusnahkan, namun sebagian juga disisihkan sebagai alat bukti di persidangan," lanjutnya.
Dalam kesempatannya Jefri juga menegaskan kepada seluruh pengedar barang haram untuk menghentikan perbuatannya sebelum pihaknya mengambil tindakan.
"Kami tegaskan untuk semua pengedar dan bandar untuk menghentikan perbuatannya sebelum kami memberikan tindakan tegas kepada mereka," pungkasnya.
Baca juga: Polisi musnahkan 1,4 kg sabu dari pengedar di Pekanbaru