Empat perusahaan di Tapung Hulu kembali disegel Pemda Kampar

id Sawit kampar, segel kampar,Kampar

Empat perusahaan di Tapung Hulu kembali disegel Pemda Kampar

Penyegelan perusahaan di Kecamatan Tapung Hulu. (ANTARA/dok)

Kampar (ANTARA) - Empat perusahaan yang beroperasi di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, disegel Pemda Kampar, Rabu kemarin karena menyalahi aturan.

Gabungan instansi yang melakukan penyegelan yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, BPN, pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, dan pemerintah Desa Danau Lancang.

Tim ini melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang menikmati kekayaan alam Kampar tanpa memiliki izin.

Perusahaan itu adalah PTMandau Alam Sejahtera, PTMandau Alam Lestari, PTLindai Jaya lestari dan PT Kamparindo Sejahtera.

Baca juga: PT Bumi Sawit Perkasa di Kampar disegel

Saat melalukan peninjauan, tim Pemkab Kampar menemukan ada beberapa karyawan perusahaan yang tidak diikutkan BPJS oleh pihak perusahaan di PT. Mandau Alam Sejahtera serta tidak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, Izin Lokasi, IMB.

Di PT Lindai Jaya Lestari ada penolakan terhadap penandatanganan berita acara dari hasil temuan tim Pemkab Kampar terhadap izin perusahaan yang tidak melengkapi izin.

Kepala DPM PTSPKabupaten Kampar Hambali menyampaikan akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin.

Baca juga: Siap-siap, BPK RI dan Kejagung audit lahan sawit di Kampar

"Kami akan terus menyegel perusahaan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap, dan apabila tanda segel itu dirusak, dihilangkan atau ditutupikami dari Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukannya," ujarnya.

Menurutnya, masih belum ada itikad baik perusahaan yang telah disegel sebelumnya dalam mengurus perizinan perusahaannya.

"Kami dari Pemkab Kampar mengimbau kepada perusahaan yang telah kami segel sebelumnya agar mempercepat melengkapi izin perusahaannya, apabila masih belum dilengkapi ke depannya kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih tegas," tegasnya

Tim yang turun, Kepala Dinas Perkebunan Syahrizal, Kepala Dinas Kominfo Yuricho Efril, Camat Tapung Hulu Wira Sastra, Kabid Pengaduan Kebijakan Layanan DPM-PTSP El Fauzan, PPN DPM-PTSP Muhammad Ridwan, Kepala Desa Danau Lancang Azirman serta Staf BPN Kampar.

Baca juga: Pabrik sawit PT PASS di Kampar beroperasi di luar area