PT Bumi Sawit Perkasa di Kampar disegel

id pt bsp,sawit kampar,pemkab kampar

PT Bumi Sawit Perkasa di Kampar disegel

Penyegelan PT BSP oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. (ANTARA/dok)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap Kebun Sawit yang tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

Kali ini Pemkab Kampar melakukan Pemeriksaan Izin di PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP) setelah dilakukan Pemeriksaan tidak dapat menunjukkan berbagai hal yang terkait dengan Perizinan. Saat diminta kekurangan Administrasi Perkebunan Pihak PT Bumi Sawit Perkasa menolak untuk menandatangani Berita acara hasil Pemeriksaan.

Hal ini diketahui saat Pemerintah Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Diskominfo Kampar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS), Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancangsaat melakukan Pemeriksaan Izin di PT Bumi Sawit Perkasa di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. Rabu (13/07). Kunjungan ini diterima oleh Thomas Manager Umum sekaligus Humas PT BSP, Deni Seno Manager Kebun PT BSP dan Feryanto Hutapea Kepala Administrasi PT BSP.

Setelah dilakukan pemeriksaan pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara, walaupun demikian Pemkab Kampar tetap melakukan Pemasangan Segel di beberapa lokasi Bangunan, Perkantoran, SPBU Mini dan Kebun Sawit.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal menyatakan bahwa pihaknya datang untuk melihat Perizinan, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, IMB yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Selain itu, hal tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi peraturan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat di lingkungan perusahaan beroperasi.

Syahrizal menilai, perusahaan tersebut dianggap belum memiliki itikad dan kontribusi untuk daerah karena meski korporasi tersebutberoperasi di Kampar.

Sementara itu,Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kampar Hambalimenyatakan sangat mendukung terhadap Investasi di Kabupaten Kampar dalam mendukung ekonomi daerah dan masyarakat serta mampu menyerap tenaga kerja.

Sementara itu, Kabid Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat DPM-PTSP Elfauzanmenyebutkan dari data yang ada diDPM-PTSP bahwa PT Bumi Sawit Perkasa merupakan perusahaan dengan modal dalam negeri (PMDN).

Mereka hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan yang sudah tidak berlaku yang dikeluarkan pada tahun 2003 dengan lahan seluas 11.000 ha dan perlu diperpanjang dalam jangka 36 bulan sejak Surat Izin Usaha dikeluarkan serta melaporkan kegiatan usaha per semester. Mereka juga diminta mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar.

"Kami tidak melihat satupun Izin IMB, dari kasat mata saja ada 50 sampai 60 bangunan,di lokasi lain ada lagi 70 sampai 80 bangunan, juga tidak melunasi pajak reklame," kata Elfauzan lagi.

Selanjutnya tim teknis akan memasang spanduk, ttiker dan palang yang akan dibuatkan berita acara.

Sementara itu Thomas dari perwakilan PT BSP menyampaikan pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.

"Kami juga tidak memahami terhadap Izin ini dan belum dikirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke manjamen terhadap ketentuan dan kekurangan yang kami miliki," ujarnya.