Bangkinang Kota (ANTARA) - Perintah Daerah Kabupaten melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Sawit Rakyat-DBH (Dana Bagi Hasil Sawit) tahun 2024. Rabu.
Bimtek ini dibuka dibuka Pj Bupati KamparHambalidan diikuti beberapa Camat, Kepala Desa, Ketua Poktan, Kelembagaan Perkebunan dan Usaha Mitra dan dilaksanakan selama tiga hari yang di Bangkinang Kota.
Hambali menyampaikan apresiasi dan dukungan dengan dilakukannya pengendalian data kebun melalui DBH sawit.
“Dan untuk mendukung pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar akan membuat Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya sebanyak lebih kurang 1.500 STD-B," ucap Hambali.
Hambali juga menjelaskan dengan adanya STD-B atau pendataan ini, apabila ada timbul permasalahan di kemudian hari maka akan mudah menyelesaikannya dengan baik.
"Ini langkah kita melakukan pendataan dan informasi, sebagai dasar pedoman untuk mengambil kebijakan regulasi yang dapat menjawab tantangan dialami petani kelapa," tutur Hambali.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Marahalimdalam laporannya menyampaikan saat ini di Indonesia terdapat 16 juta hektare lebih perkebunan.
Dari jumlah tersebut, di Provinsi Riau sendiri terdapat lebih kurang 3,5 juta hektare kebun sawit, dan Kabupaten Kampar sendiri merupakan daerah yang memiliki luas perkebunan sawit terbesar.
Untuk saat ini, tercatat kebun sawit di Kampar lebih kurang 580 ribu hektare. Dengan jumlah itu, terdapat 60 persen yang merupakan perkebunan sawit milik masyarakat.
"Namun demikian, saat in belum terdata oleh pemerintah secara rinci, siapa pemilikdan lokasinya. Maka dari itu, melalui dana bagi hasil sawit kita akan melaksanakan pendataan STD-B," ucap Marahalim
Ia juga memaparkan bahwa langkah dalam penerbitan STD-B sendiri, pertama melalui pendataan, verifikasi, pemeriksaan lapangan dan pemetaan dengan standar minimal 1:50.000, serta penerbitan STD-B," terang Marahalim.
Selanjutnya, Marahalim menyebut bahwa dalam penerbitan sendiri dilakukan oleh Bupati yang didelegsikan kepada Kadis yang membidangi perkebunan, dengan format sesuai Kepdirjenbun 105 tahun 2018.
Adapun perubahan STD-B berakhir apabila terjadi perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, perubahan luas, tanahnya musnah serta tidak diurus usaha sesuai peruntukannya.
Berita Lainnya
DPRD usulkan dana bagi hasil digunakan untuk kebutuhan dasar prioritas
25 October 2024 17:02 WIB
Cagub Abdul Wahid tegaskan perjuangannya kawan DBH Sawit untuk Desa Pengalihan
25 October 2024 12:23 WIB
Pemprov Riau jaring 327.710 peserta peroleh jaminan sosial ketenagakerjaan
13 June 2024 21:07 WIB
Pemkab Meranti terus gesa transfer DBH Migas dari provinsi dan pusat
17 May 2024 18:32 WIB
Porsi DBH 2024 berkurang, Pemda harapkan pusat beri perhatian lebih untuk Meranti
08 May 2024 15:52 WIB
Keluhkan DBH Migas turun drastis, Meranti mengadu ke Banggar DPR RI
27 March 2024 14:44 WIB
Wali Kota Dumai gelar syukuran terima DBH Migas 1 persen
09 November 2023 15:12 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menemui Menteri KKP bahas skema peningkatan DBH
26 October 2023 13:26 WIB