Pemprov Riau jaring 327.710 peserta peroleh jaminan sosial ketenagakerjaan

id Pemerintah Provinsi Raiu,pelindungan kerja,dbh sawit

Pemprov Riau jaring 327.710 peserta peroleh jaminan sosial ketenagakerjaan

Penjabat Gubernur Riau SF hariyanto diwawancarai media saat ekspos program Pemprov Riau di Pekanbaru, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Frislidia.

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menjaring 327.710 orang pekerja nonASN, guru dan tenaga kependidikan, serta perangkat desa, perangkat RT/RW, perangkat Badan Permusyarawatan Desa (BPD) untuk mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana bagi hasil (DBH) sawit.

"Kami sudah menjaring ratusan ribu pekerja itu untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan program perlindungan kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh pekerja," kata Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto kepada media di Pekanbaru, Kamis.

Menurut SF Hariyanto, jenis layanan asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BP-Jamsostek itu diberikan untuk pekerja rentan dan pekerja rentan perkebunan kelapa sawit serta kepada tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, dan jaminan hari tua.

SF Hariyanto mengatakan untuk anggaran layanan asuransi sosial semesta bidang ketenagakerjaan pada tahun 2024 sudah seluruhnya dialokasikan dan penggodokan anggaran untuk terus dilanjutkan pada masa yang akan datang untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Sedangkan sumber DBH berasal dari sawit, karena perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor andalan dalam perekonomian di Provinsi Riau.

"Program ini harus digiatkan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa melalui DBH sawit itu maka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit tetap terjaga. Sekaligus dengan harapan bisa meminimalisasi risiko sosial karena kecelakaan kerja, yang dapat mengakibatkan cacat, meninggal dunia saat melakukan aktifitas pekerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.