Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023 sebesar Rp3,4 triliun dalam dua tahap, yakni pada bulan Mei sebanyak 50 persen dan bulan Oktober sebanyak 50 persen untuk 350 daerah.
Penyaluran DBH Sawit dilakukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
"Karena bulan Mei ini kami akan menyalurkan DBH Sawit, maka kami berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akan selesai sesudah kami berkonsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan syarat penyaluran DBH Sawit yaitu rencana kegiatan untuk tahap pertama dan laporan realisasi untuk tahap kedua. Adapun sebanyak 350 daerah yang akan menerima DBH Sawit tahun ini terdiri dari daerah penghasil, daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi daerah penghasil, termasuk empat daerah otonomi baru di Papua.
Sumber dana penyaluran DBH Sawit yakni pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit. Besarnya porsi DBH Sawit diatur minimal 4 persen dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pembagiannya, provinsi akan mendapatkan 20 persen dari DBH Sawit, kabupaten/kota penghasil akan mendapatkan 60 persen, serta kabupaten/kota berbatasan sebesar 20 persen. Dengan DBH minimal 4 persen, proporsi provinsi sebesar 0,8 persen, kabupaten/kota penghasil 2,4 persen, serta kabupaten/kota berbatasan 0,8 persen.
Lantaran jumlah dan harga PE dan BK sangat tergantung pada harga dan tarif, Sri Mulyani mengatakan pihaknya mengusulkan penerapan batas minimum alokasi DBH Sawit per daerah untuk tahun anggaran 2023, yaitu untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp1 miliar.
"Di tahun 2022, sempat terjadi tidak adanya realisasi PE dan BK dalam beberapa bulan, sehingga sumber dana untuk DBH pun tidak ada. Dengan demikian agar jumlah DBH Sawit yang diberikan tidak terlalu kecil untuk daerah," ungkapnya.
Dia melanjutkan, terdapat dua dasar perhitungan alokasi per daerah yakni luas lahan dan tingkat produktivitas lahan serta perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.
Untuk alokasi minimal, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang DBH Sawit akan diatur bahwa pemerintah dapat menetapkan alokasi minimal DBH sawit pada tahun 2023. Sementara untuk tahun 2024, nilai minimal alokasi diusulkan sebesar Rp3 triliun.
Baca juga: DPRD Riau kawal usulan DBH sawit
Baca juga: Wamenkeu setujui usulan DBH sawit Riau
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB