Porsi DBH 2024 berkurang, Pemda harapkan pusat beri perhatian lebih untuk Meranti

id DBH Meranti berkurang ,DBH Meranti 2024 menurun ,BPKAD Meranti

Porsi DBH 2024 berkurang, Pemda harapkan pusat beri perhatian lebih untuk Meranti

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Drs Irmansyah MSi. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2024 berkurang 50 persen dari tahun sebelumnya berjumlah Rp115 miliar, kini menjadi Rp56 miliar.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti Irmansyah MSi, dengan berkurangnya DBH tersebut tentu akan menghambat sejumlah pembiayaan dalam kegiatan prioritas pemerintah. Sebab sebagian besar kegiatan yang dilaksanakan bertumpu dengan dana tersebut.

"APBD Meranti itu masih dikategorikan kelas menengah ke bawah, sehingga 90 persen lebih itu bergantung transfer dari pusat. Dan sebagian besar kebutuhan pembiayaan dan kegiatan pemerintah daerah melalui anggaran tersebut," kata Irmansyah didampingi stafnya Agus ketika ditemui ANTARA di Selatpanjang, baru-baru ini.

Irmansyah mengungkapkan DBH Meranti berkurang setelah UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD diberlakukan pada akhir tahun 2023 lalu. Ada perbedaan perhitungan DBH yang diatur UU tersebut dengan aturan lama yakni UU nomor 3 tahun 2004.

"Aturan lama itu Meranti mendapat porsi DBH sebesar 12,6 persen. Persentasenya dihitung berdasarkan komponen pembagiannya untuk kabupaten kota penghasil 6,2 persen dan pemerataan 6,2 persen. Jadi DBH kita di tahun 2023 itu masih berada di angka Rp115 miliar," jelas Irmansyah.

Sedangkan aturan baru, kabupaten kota penghasil mendapatkan porsi 6,5 persen, kabupaten pengolah 1 persen, pemerataan (daerah perbatasan langsung) 3 persen dan daerah sekitar sebesar 3 persen. Sementara saat ini Meranti tidak masuk dalam komponen daerah perbatasan langsung, sehingga nilai DBH-nya berkurang.

"Persoalan DBH kita berkurang, lantaran Meranti tidak masuk dalam komponen batas wilayah. Meranti hanya masuk sebagai daerah penghasil 6,5 persen saja, sehingga nilai DBH pada tahun 2024 berkisar Rp56 milyar," terang Irmansyah lagi.

DijelaskanIrmansyah, secara geografis Kepulauan Meranti itu sangat dekat dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Siak dan Bengkalis. Seharusnya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat dalam membangun daerah perbatasan.

"Tiga kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil seperti Siak, Bengkalis dan Pelalawan mendapatkan 3 persen penambahan DBH. Padahal mereka daerah lebih maju, sedangkan Meranti yang notabenenya wilayah perbatasan masih tertinggal dan butuh support pemerintah melalui anggaran untuk pembangunan," ucapnya.

Meski begitu, kata Irmansyah, saat ini Pemkab Kepulauan Meranti tengah melakukan upaya dengan melayangkan surat permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk meminta rekomendasi batas wilayah dengan daerah penghasil.

"Surat permohonan sebagai persyaratan sudah di Kemendagri dan kita minta bantuan kepada Sekjen Bina Adwil untuk memfasilitasi dalam mempercepat permohonan kita," sebut Irmansyah.

"Pada intinya nanti Kemendagri akan mengeluarkan Permendagri batas wilayah, dan di situ menyatakan Meranti masuk ke daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Jadi inilah syarat rekomendasi untuk dibawa ke Kemenkeu dan sebagai acuan pembagian DBH Meranti dalam mendapatkan 3 persen dari batas wilayah," tambahnya lagi.

Selain itu, Kepala BPKAD itu juga berharap peran legislatif daerah dalam mendorong percepatan pemberian rekomendasi batas wilayah tersebut oleh Kemendagri. Karena UU yang mengatur DBH ini diundangkan oleh DPR RI, dan hal ini tentu dapat dikoordinasikan antara legislatif daerah dan pusat.

"Meranti kan masuk ke dalam dapil legislatif yang duduk di Senayan, jadi sebetulnya dapat mempermudah koordinasi antara legislatif daerah dengan pusat. Inilah perlu peran wakil rakyat daerah untuk sama-sama memperjuangkan," tutur Irmansyah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa secara administrasi, pemerintah daerah harus proaktif dalam mempercepat rekomendasi tersebut. Pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi ke pusat dalam mendorong upaya mengenai segala urusan daerah.

"Hal seperti inilah yang perlu diantisipasi. Makanya komunikasi dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif itu harus diperkuat, sehingga apapun persoalan yang urusannya di pusat bisa sama-sama diselesaikan," pungkas Fauzi Hasan.