Terbukti kasus suap jasa travel umrah, mantan Kepala BPKAD Meranti resmi dipecat jadi PNS

id Mantan Kepala BPKAD Meranti ,Fitria Nengsih ,Korupsi suap jasa travel umrah ,Korupsi Fitria Nengsih

Terbukti kasus suap jasa travel umrah, mantan Kepala BPKAD Meranti resmi dipecat jadi PNS

Mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Mantan Plt Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih resmi dipecat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbukti bersalah melakukan korupsi suap jasa travel umrah dalam putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu.

Dalam perkara itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin menegaskan pemberhentian mantan Kepala BPKAD itu dilakukan pada akhir Oktober lalu. Pemberhentian itu sudah melalui mekanisme prosedur yang berlaku.

"Dia (Fitria Nengsih) sudah diberhentikan menjadi PNS sejak akhir Oktober lalu. Pemberhentiannya setelah putusan pengadilan inkrah (hukum berkekuatan tetap)," ujar Bakharuddin, Kamis.

Meski begitu, saat ditangkap dan belum diputuskan bersalah dalam proses persidangan di pengadilan, istri siri Bupati nonaktif Muhammad Adil itu masih sempat menerima gaji sebesar 50 persen.

"Saat itu yang bersangkutan masih berhak menerima gaji sebesar 50 persen. Namun tunjangannya sudah tidak diberikan lagi," kata Bakharuddin.

Bakharuddin menjelaskan juga setelah diputuskan oleh pengadilan, ada jeda tujuh hari sebelum diproses pemberhentian. Hal itu menunggu apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lanjutan.

"Namun karena Fitria Nengsih tidak melakukan banding pada tujuh hari setelah putusan pengadilan. Maka langsung kita proses dan usulkan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Seperti diketahui, Fitria Nengsih dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi suap jasa travel umrah. Dimana dirinya memberikan suap sebesar Rp750 juta kepada Bupati Meranti, Muhammad Adil agar PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) miliknya dipilih sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis oleh Pemerintah Kepulauan Meranti pada tahun 2022.