Bangkinang Kota (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Kampar memanggil PT Prima Anugerah Sawit Sejahtera yang bergerak di bidang pengolahan pabrik sawit berlokasi di Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja.
Pasalnya pabrik pengolahan sawit beroperasi di lahan seluas lebih kurang 3 hektare ini di luar area rekomendasi izin dari kelurahan.
Izin diberikan dari Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir, namun PKS ini beroperasi di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja.
"Persoalan ini diketahui saat ada pengaduan masyarakat terhadap persoalan CSR," kata Ketua Komisi I Zukfan Azmi didampingi Juswari Umar Said, Iib Nur Saleh, Kardinal dan Jamaan di ruang rapat Komisi I, Senin.
Ketua Komisi I Zulfan Azmi menyampaikan bahwa awal diketahuinya ada dugaan terjadinya maladministrasi di PT PASS pada saat ia bersama anggota komisi turun ke lokasi pada 27 April lalu.
Mereka mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya pencemaran limbah di sungai warga dan juga adanya perbedaan dokumen perusahaan dimana lokasi berdirinya PKS mini milik perusahaan berbeda dengan lokasi izin yang diberikan.
Kemudian, Komisi I melakukan pengecekan dokumen oleh Ketua KomisiZulfan Azmi bersama anggota Juswari Umar Said, Muhammad Ansor, Iib Nur Saleh.
"Ternyata setelah dicek berbeda dokumen izin dengan lokasi operasinya. Oleh karena itu, maka Komisi I melakukan pemanggilan kepada perusahaan itu," terangnya.
Sudah hampir setahun beroperasi, izin sudah keluar tapi tidak tepat lokasi operasi dengan izinnya.
"Izin yang diajukan PT PASS di kecamatan lain posisi pendirian perusahaan di kecamatan lain, ini yang membuat kita memanggil pihak perusahaan meminta klarifikasi tentang kebenarannya," kata politisi PAN ini.
Hal ini berkaitan dengan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang harus dipatuhi sebab di dalamnya juga memuat sanksi.
"Kalau sudah melanggar perda RTRW semua harus dievaluasi karena Perda itu harus ditaati bersama," tegasnya.
Dalam hearing itu Manajer PT PASS Fahri yang hadir tidak membawa dokumen-dokumen perusahaan.
Zulfan menyesalkan pihak perusahaan tidak membawa dokumen. "Mengapa tidak dibawa dokumennya, jika tidak untuk apa kita hearing di sini," katanya kesal.
Dia meminta, semua yang berkaitan dengan proses rekomendasi awal sampai beroperasi diberikan kepada Komisi I dan akan krosceksecara detil tentang Perda RTRW yang dilanggar.
Dalam hal ini perusahaan sudah melakukan maladministrasi dan berkaitan dengan adanya Peraturan Daerah tentang RTRW maka dilakukan penertiban dan merapikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar.
Sementara Juswari menyampaikan bahwa fokus persoalan ada dua persoalan yakni masalah limbah dan persoalan lokasi izin.
Maka dia meminta untuk minggu depan dapat membawa dokumen lengkap sebab hearing akan dilanjutkan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Iib Nur Saleh menerangkan alasan Komisi I memanggil pihak perusahaan salah satunya karena ada kabar pihak perusahaan sudah berkomunikasi dengan pimpinan. Namun setelah di-croschek hal itu tidak benar adanya backingan dari pimpinan DPRD Kampar.
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili Manajer Fahri menyampaikan bahwa izin itu diberikan sesuai dengan sertifikat yang mereka miliki.
"Permasalahannya karena sertifikat yang kita miliki berada di Sungai Pagar maka dibuat izin di Sungai Pagar, dan kita berdiri di Sungai Pagar, kalau nanti itu diketahui di Pantai Raja maka pasti ke Pantai Raja dan kami bersedia mengulang lagi izin ke Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja," jelasnya yang juga berjanji akan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan itu.
Dia mengakui produksi PKS mini milik perusahaan ini dalam sehari jumlah sebanyak 30 ton per hari atau 1-2 ton per jam dan bekerja selama 24 jam.
Pabrik sawit PT PASS di Kampar beroperasi di luar area
Aduan dari masyarakat adanya pencemaran limbah di sungai warga dan juga adanya perbedaan dokumen perusahaan dimana lokasi berdirinya PKS mini milik perusahaan berbeda dengan lokasi izin yang diberikan,