SKK Migas: Upah Buruh Riau Sulit Diterapkan

id skk migas, upah buruh, riau sulit diterapkan

SKK Migas: Upah Buruh Riau Sulit Diterapkan

Pekanbaru, 18/9 (antarariau.com) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan kontraktor migas sulit menerapkan aturan upah buruh tahun 2013 di Provinsi Riau sehingga memicu aksi mogok di Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (PT BOB-BSP).

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bahari Abbas kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan mayoritas jenis kontrak yang diberlakukan oleh perusahaan migas kepada kontraktor mitra kerja di bawahnya berupa kontrak volume pengerjaan proyek.

"Kontrak volume tidak dijelaskan berapa banyak orang pekerja yang dipekerjakan, tapi nilainya ada. Ketika UMSP akan dilaksanakan, maka struktur biaya itu harus diperiksa sebelum nanti dijelaskan dalam revisi kontrak," ujarnya.

Pemprov Riau menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) buruh minyak dan gas pada tahun 2013 naik sebesar Rp750 ribu dibandingkan tahun 2012. Kenaikan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2013 pada Juni lalu.

Ia mengatakan semua perusahaan kontraktor migas di Riau mengalami kendala yang sama, kecuali untuk penyesuaian pada kontrak jenis layanan jasa yang menyebutkan jelas jumlah pekerjanya. Hanya saja, ia mengakui baru di BOB-BSP saja yang mengalami gejolak hingga ada aksi mogok kerja.

Menurut dia, di BOB-BSP kini ada 26 kontrak jenis volume dimana satu perusahaan mitra kerja bisa menangani lebih dari satu kontrak.

"Proses menyelesaikan perhitungan itu agar ada acuan, dan revisi itulah yang dibahas saat ini," katanya.

Humas SKK Migas Sumbagut, Haryanto Syafri, mengatakan kendala paling krusial adalah Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) buruh minyak dan gas tahun ini terlalu tinggi karena kenaikannya sampai 40 persen.

"Padahal, estimasi eskalasi harga yang diterapkan hanya 10 persen," ujarnya.

Itu sebabnya, revisi kontrak dengan mitra kerja memakan waktu lama karena kontraktor migas harus melakukan penghitungan ulang apakah anggaran yang ada mencukupi untuk memenuhi kenaikan UMSP.

Pewarta :
Editor: Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2013

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.