Pengamat desak SKK Migas tegakkan TKDN di proyek hulu migas

id MIgas,SKK

Pengamat desak SKK Migas tegakkan TKDN di proyek hulu migas

Ilustrasi - Pengeboran minyak lepas pantai Natuna. (ANTARA/HO/SKK Migas)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengawasan terhadap pelaksanaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu minyak dan gas bumi kembali menjadi sorotan. Pengamat Migas Erie Soedarmo mendesak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) agar menegakkan aturan TKDN secara konsisten, terutama dalam proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dan pengembangan teknologi seperti Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS).

“Kami melihat masih ada praktik pembiaran vendor asing dalam proyek-proyek EPC, padahal seharusnya dapat digantikan oleh produsen dalam negeri. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kedaulatan industri nasional,” ujar Erie dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Erie yang pernah menjabat sebagai Direktur BBM di BPH Migas menilai bahwa proyek-proyek besar seperti CCS/CCUS harus menjadi prioritas dalam pengawasan TKDN, mengingat nilai investasinya yang sangat tinggi dan potensi manfaat ekonominya bagi industri dalam negeri.

Ia mencontohkan Proyek Tangguh UCC (Ubadari, CCUS dan Compression) milik BP Indonesia yang bernilai USD 7 miliar atau setara Rp111,3 triliun, sebagai proyek strategis yang seharusnya mengalirkan manfaat sebesar-besarnya ke dalam negeri melalui penggunaan produk lokal.

“Proyek semacam ini tidak boleh menjadi ladang bancakan vendor asing. SKK Migas dan pemerintah harus menjamin keterlibatan maksimal industri nasional dan SDM lokal,” tegas Erie.

Ia mendorong SKK Migas untuk bersikap independen dalam melakukan pengawasan dan tidak bermain mata dengan kontraktor yang berpotensi melemahkan capaian TKDN. Selain itu, Erie juga mengusulkan adanya sistem pemantauan pelanggaran TKDN serta transparansi dalam proses tender EPC, termasuk penyertaan nilai TKDN sebagai insentif dalam skema kontrak.

Terpisah, Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur konsumen, Dina Nurul Fitria, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dan lembaga terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Perdagangan untuk memastikan seluruh proyek migas berjalan sesuai aturan TKDN.

“Dengan nilai proyek yang sangat besar, kita berharap manfaat ekonominya bisa maksimal bagi dalam negeri. Di sinilah peran penting pemerintah untuk mengawal implementasi peraturan TKDN,” kata Dina.

Ia menambahkan, meski sebagian pelaku industri sudah menerapkan aturan TKDN dengan baik, masih ada pihak-pihak yang melanggar dan merugikan negara serta industri nasional.

Erie menutup dengan menegaskan bahwa peningkatan TKDN merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian energi nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar negeri, terutama dari Singapura.

“Sudah saatnya industri penunjang migas yang berbasis di luar negeri dipindahkan ke Indonesia. TKDN harus menjadi alat kebijakan untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri,” tandasnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.