Kasus dugaan pemerkosaan oleh anak DPRD Pekanbaru dilimpahkan ke jaksa

id Pemerkosaan anggota dprd, pemerkosaan

Kasus dugaan pemerkosaan oleh anak DPRD Pekanbaru dilimpahkan ke jaksa

Ilustrasi. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Berkas kasus dugaan pemerkosaan oleh AR (21) anak anggota DPRDKota Pekanbaru terhadap A (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dari penyidik Poresta Pekanbaru.

Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel mengatakan berkas telah diterima pihaknya Kamis sore (6/1).

"Artinya sekarang berkas dalam tahap satu. Nanti diteliti oleh jaksa dahulu mengenai kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut," ucap Lasargi saat ditemui.

Lasargi melanjutkan jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.

"Kalau masih kurang akan kami beri petunjuk, apakah P-18 atau P-19," sebutnya.

Baca juga: Rp80 juta akhiri kasus pemerkosaan oleh anak DPRD Pekanbaru

Terkait embel-embel lain di balik kasus dugaan pemerkosaan ini, Lasargi mengatakan jaksa tidak bisa menuduh maupun mencurigai.

"Jaksa hanya memeriksa kelengkapan formil dan materil, di luar itu tidak bisa mencurigai. Secara legalitas kami belum ada kecurigaan apapun," ujar Lasargi.

Sebelumnya penahanan pelaku AR telah ditangguhkan dan kini hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu. Mengenai hal tersebut Lasargi menyebutkan ada kemungkinan jaksa dapat menahan atau juga meneruskan penangguhan.

"Tergantung jaksa peneliti. Intinya sekarang dipelajari dulu," pungkasnya.

Baca juga: LBP2AR sayangkan kasus pemerkosaan oleh anak DPRD Pekanbaru berakhir damai

Baca juga: Pengakuan ZU berubah, Suami : Istri saya pasti telah diancam