Indragiri Hulu (ANTARA) - Seorang pria duda berinisial A (42) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nekat mencabuli dua kakak beradik yang masih berusia 15 tahun dan 16 tahun saat orangtuanya pergi ke kebun.
Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada teman orang tuanya pada awal Maret lalu.
Awalnya korban M (16) bercerita kepada orang tua temannya bahwa dirinya bersama adiknya M (15) sudah ditiduri oleh AA. AA diketahui merupakan teman akrab orang tuanya, bahkan pelaku sering menginap di rumah korban.
"Usai menceritakan hal tersebut, korban kemudian minta tolong pada saksi agar melaporkan kejadian yang dialami ia dan adiknya itu ke polisi," sebutnya.
Cerita tersebut kemudian sampai ke orang tua korban. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Lirik.
Atas laporan itu, personel Polsek Lirik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi kejinya sebanyak dua kali saat ayah korban pergi ke kebun," pungkas Endang.
Akibat perbuatan itu, AA disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.