Pekanbaru (ANTARA) - Kasus pemerkosaan yang dilakukan AR (21) anak tiri salah seorang anggota DPRD Pekanbaru berakhir damai setelah laporannya dicabut.
Sebelumnya AR dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan pemerkosaan terhadap A (15) pada 9 November 2021.
AR sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbarunamun akhirnya ditangguhkan, dan hanya diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Namun Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan proses hukum terkait kasus pemerkosaan tersebut masih tetap dalam penyidikan.
"Penyidik saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi juga melengkapi kebutuhan formil dan materil dari perkara itu," ucapnya.
Andrie menyebutkan musyawarah yang dilakukan pihak AR dan A di luar konteks hukum dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Kalau mereka tetap mengajukan upaya untuk damai kepada kita bisa kita terima, tapi itu menjadi pertimbangan atas penanganan kasus yang kita tangani," katanya.
Andrie kembali menegaskan hingga sekarang proses masih berlanjut dan berkas masih dilengkapi.
"Tentunya dalam penanganan ini kita tetap profesional. Sambil melengkapi nanti kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tukasnya.
Baca juga: Pengakuan pemerkosaan ibu muda di Rohul ternyata hanya rekayasa
Baca juga: Tega, ayah di Tampan Pekanbaru cabuli anak tiri sejak 2016
Pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Pekanbaru berakhir damai
Proses hukum terkait kasus pemerkosaan tersebut masih tetap dalam penyidikan,