Tega, ayah di Tampan Pekanbaru cabuli anak tiri sejak 2016

id Pencabulan, pemerkosaan, polsek tampan

Tega, ayah di Tampan Pekanbaru cabuli anak tiri sejak 2016

Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolsek Tampan. (ANTARA/HO-Polsek Tampan)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, berinisial HA (44) tega mencabuli dua anak tirinya yang dilakukan sejak 2016. Aksi bejat tersangka terbongkar karena korban tidak tahan lagi dan mengadu ke orang tuanya.

Kepala Polsek Tampan AKP I Komang Aswatama di Pekanbaru, Selasa, mengatakan aksi pencabulan sejak 2016 ini terjadi saat keluarga itu tinggal di Pulau Jawa hingga pindah ke Pekanbaru.

Tersangka mencabuli kakak beradik yang merupakan anak tirinya, yaitu A (19) dan S (12). Aksi itu dilakukan di rumah mereka di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan.

Tersangka saat ini meringkuk di sel polisi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Aksi terakhir, dilakukan saat S yang masih duduk di bangku SMP pada 4 November 2021. Saat itu, ibu korban sedang di rumah sakit untuk merawat kakaknya yang sedang sakit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 11 UU KHUP dengan ancaman dipenjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami sudah mengamankan bukti yang sudah ada dan akan dipaparkan di pengadilan," ucap Komang.