Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, berinisial HA (44) tega mencabuli dua anak tirinya yang dilakukan sejak 2016. Aksi bejat tersangka terbongkar karena korban tidak tahan lagi dan mengadu ke orang tuanya.
Kepala Polsek Tampan AKP I Komang Aswatama di Pekanbaru, Selasa, mengatakan aksi pencabulan sejak 2016 ini terjadi saat keluarga itu tinggal di Pulau Jawa hingga pindah ke Pekanbaru.
Tersangka mencabuli kakak beradik yang merupakan anak tirinya, yaitu A (19) dan S (12). Aksi itu dilakukan di rumah mereka di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan.
Tersangka saat ini meringkuk di sel polisi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Aksi terakhir, dilakukan saat S yang masih duduk di bangku SMP pada 4 November 2021. Saat itu, ibu korban sedang di rumah sakit untuk merawat kakaknya yang sedang sakit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 11 UU KHUP dengan ancaman dipenjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sudah mengamankan bukti yang sudah ada dan akan dipaparkan di pengadilan," ucap Komang.
Berita Lainnya
Kakek di Pekanbaru nekat rudapaksa bocah
30 October 2024 16:29 WIB
6 saksi diperiksa terkait dugaan kekerasan seksual oleh mantan Dekan UIR, Polisi : Kalau ada korban lain silahkan lapor
20 September 2024 14:37 WIB
Pendeta di Rohul diduga cabuli bocah laki-laki sejak 2021
13 September 2024 21:15 WIB
Parah, ayah di Siak tega setubuhi anak kandungnya berkali-kali
02 September 2024 7:59 WIB
Polisi Meranti tangkap pria cabuli santriwati di bawah umur
29 August 2024 13:34 WIB
Oknum guru pondok pesantren di Rohul diduga cabuli murid akhirnya serahkan diri
25 August 2024 15:24 WIB
Pria yang cabuli anak tiri di Pekanbaru dituntut 14 tahun penjara
21 August 2024 16:04 WIB
Kepala panti asuhan rudapaksa anak asuhnya di Batam
10 August 2024 6:23 WIB