Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, berinisial HA (44) tega mencabuli dua anak tirinya yang dilakukan sejak 2016. Aksi bejat tersangka terbongkar karena korban tidak tahan lagi dan mengadu ke orang tuanya.
Kepala Polsek Tampan AKP I Komang Aswatama di Pekanbaru, Selasa, mengatakan aksi pencabulan sejak 2016 ini terjadi saat keluarga itu tinggal di Pulau Jawa hingga pindah ke Pekanbaru.
Tersangka mencabuli kakak beradik yang merupakan anak tirinya, yaitu A (19) dan S (12). Aksi itu dilakukan di rumah mereka di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan.
Tersangka saat ini meringkuk di sel polisi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Aksi terakhir, dilakukan saat S yang masih duduk di bangku SMP pada 4 November 2021. Saat itu, ibu korban sedang di rumah sakit untuk merawat kakaknya yang sedang sakit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 11 UU KHUP dengan ancaman dipenjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sudah mengamankan bukti yang sudah ada dan akan dipaparkan di pengadilan," ucap Komang.
Berita Lainnya
6 bocah di Meranti jadi korban pencabulan
01 May 2024 12:08 WIB
Dua tahun buron atas dugaan persetubuhan anak, pria ini akhirnya diringkus
19 April 2024 17:12 WIB
Cabuli anak tetangganya, pria di Pekanbaru dibui
14 March 2024 14:23 WIB
Lansia ini tega cabuli tiga bocah di Matraman
28 January 2024 17:14 WIB
Cabuli dua gadis, tiga pria di Mandau Bengkalis dibekuk polisi
26 December 2023 17:42 WIB
Lagi, pria di Rohil setubuhi anak tiri selama setahun
11 December 2023 15:28 WIB
Pria di Rohil tega rudapaksa dua anak kandung bertahun-tahun
20 November 2023 16:54 WIB
Diimingi hadiah dan uang, empat anak dicabuli di Pekanbaru
08 November 2023 11:48 WIB