Bangkinang Kota (ANTARA) - Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap MP (40l warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, usai dilaporkan oleh korban karena memperkosanya.
Ia melakukan aksi bejadnya pada Sabtu (25/3) sekira pukul 00.10 WIB di rumah pelaku.
Sedangkan korban adalah EL (20) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti baju warna kuning, celana dalam, dan beberapa barang lainnya.
Kejadian ini berawal Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira jam 17.00 WIB. Suami korban MA pamit dari rumah untuk berangkat bekerja di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir.
Kemudian korban pun bekerja membantu di usaha warung makan pecel lele milik istri dari pelaku. Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB, korban pun kecapekan sekaligus mau menidurkan anak saya yang masih berumur dua tahun.
Selanjutnya sekira jam 00.10 WIB, saat itu korban sedang istirahat tidur di kamar. Tiba-tiba pelaku datang dan membangunkan korban yang saat itu sedang tidur.
Pada saat terbangun korban terkejut melihat pelaku sudah duduk di atas tempat tidur. Selanjutnya pelaku berkata kepadanya “ Ayok! (sambil memberikan kode dengan menggunakan tangan), Nanti Oom kasi uang dua ratus ribu,".
Lalu korban pun menjawab “Jangan, jangan, tidak, tidak”. Namun pelaku pun terus memaksa korban.
Korban terus merontak, sehingga korban kesakitan dan pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu terus berusaha memperkosa korban.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya, pelaku meninggalkan korban yang sedang menangis.
Korban dengan ketakutan langsung menghubungi suaminya yang saat itu sedang bekerja di Kota Bangun.
Tak berapa lama, suami korban datang dan membawa korban pergi dari rumah tersebut. Atas kejadian tersebut korban dan suaminya langsung ke Polsek Tapung Hilir untuk melaporkan kejadian itu.
Usai terima laporan korban, hari itu juga pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku pemerkosa tersebut langsung diamankan Polsek Tapung Hilir di rumahnya.
Kapolsek Tapung Hilir AKP M. Simanungkalitmengatakan pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek.