Tembilahan (ANTARA) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir mengamankan F (39) seorang ibu rumah tanggasaat sedang transaksinarkotika jenis sabu seberat 22,39 gramdi rumahnya Jalan Tanjung Pura, Desa Kotabaru Seberida, Sabtu (6/11) lalu.
Paur Humas Polres Inhil Ipda Esradi Tembilahan, Rabu, menyebutkan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JE di Tembilahan.
"Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi sabu. Dari hasil interogasi F mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di Tembilahan," ujarnya.
Guna memastikan informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan, Sementara F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pada Minggu (7/11), Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil menangkapJE (42) dan tersangka lainnya yakni MB (35) warga Kampung Baru III, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Penangkapan dua tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang," ucapnya.
Dijelaskan Ipda Esra bahwa JE mengaku telah menjual shabu kepada F, sementara itu narkotika jenis sabu milik JE disimpan tersangka MB di rumahnya.
"Dengan membawa tersangka MB, tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE," tutur Ipda Esra.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga satu paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram.
Atas tindakan tersebut tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Dua pria di Inhil diciduk polisi, belasan paket sabu jadi bukti
Baca juga: Waduh, dua wanita di Inhil jadi pengedar sabu