Tembilahan (ANTARA) - Duawanita berinisial T (37) dan E (26) di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, terpaksa diamankan Tim Gabunngan Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Plt Paur Humas Ipda Esra mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba yang dilakukan di desa tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membentuk Tim gabungan di antaranya Sat Res Narkoba, Sat Pol Air dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan " terang Esra
Lanjutnya, masyarakat sekitar sangat sulit memantau informasi karena pelaku mengarah kepada kelompok keluarga sehingga tim melakukan penyelidikan selama delapan hari.
"Setelah melakukan penyelidikan selama delapan hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat." ungkap Paur Humas
Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya. Setelah dilakukan interogasi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan.
“Ketika dilakukan penggeledahan rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan satu buah sendok plastik pipet," ujarnya.
Ketika diinterogasi E mengaku memperoleh sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S (napi narkoba di Tanjung Pinang) dan T untuk diserahkan kepada T.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak ada di rumah sejak beberapa hari yang lalu.
Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D di beberapa tempat yang sering di tempatinya, namun hasilnya masih nihil. “Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini," terang Ipda Esra.
Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi pelaku T ini berperan sebagai penyimpan sabu dan sabu ini akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima sabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas," jelasnya.
Baca juga: Sempat berusaha kabur, pasutri di Inhil diciduk polisi saat asik pesta sabu
Hasil penjualan sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang).
"Pengendali shabu diduga berasal dari S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang) dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E. Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual," kata Ipda Esra.
Selain para pelaku tersebut, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S (napi narkoba).
"Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktifitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah," tukasnya.
Baca juga: Seorang warga Tembilahan Hulu ditangkap polisi karena sabu
Baca juga: Polres Inhil musnahkan narkoba hasil kejahatan
Berita Lainnya
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Polres Inhil sosialisasikan tertib lalu lintas ke tukang ojek
06 December 2024 14:57 WIB
Polres Inhil lepas 48 personel BKO Polda Riau
30 November 2024 13:42 WIB
3.987 personil gabungan amankan TPS Pilkada Inhil 2024
25 November 2024 14:16 WIB
Polres Inhil kawal logistik Pilkada 2024 ke 11 kecamatan
23 November 2024 12:42 WIB
Antisipasi penggunaan narkoba, Personel Polres Inhil cek urine
21 November 2024 17:31 WIB
Cek pengamanan pilkada, Kapolda Riau : Inhil aman terkendali
20 November 2024 15:39 WIB
Datang ke Inhil, Kapolda Riau resmikan tiga bangunan baru di Mapolres
19 November 2024 19:28 WIB