Sempat berusaha kabur, pasutri di Inhil diciduk polisi saat asik pesta sabu

id Polres Inhil,pesta sabu,kapolres inhil,akbp dian setyawan,Narkoba inhil

Sempat berusaha kabur, pasutri di Inhil diciduk polisi saat asik pesta sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diamankan pihak kepolisian saat asik pesta sabu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menuturkan pasutri S (32) dan YA (21) diamankan di rumah K (50), Jumat (26/2) sekira pukul 01.30 WIB.

“Kita juga berhasil menyita barang bukti dua paket besar dan sembilan paket kecil diduga sabu dengan total berat 10,31 gram dan sisa pakai di kaca pirex dalam bong seberat 1,35 gram serta satu set alat hisap sabu," ujar Warno.

Tertangkapnyapasutri siri dan rekannya K, dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polsek Kemuning Polres Inhil di ruko milik S.

Ketiganya dibekuk saat polisi mendapati informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.

Penangkapan pasutri siri dan K ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat di Desa Batu Ampar yang sering dijadikan pesta sabu. Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk para pelaku tersebut.

Saat ini pasutri siri tersebut ditahan dengan status pengguna narkoba, sementara K adalah pemilik sabu. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial ZI yang masih dalam penyelidikan.

"Untuk sementara pasutri ini pengguna, sementara K ini pemilik sabu. Semuanya masih kami selidiki," tuturnya.

Pasutri dan K tersebut kini dikenakan pasal terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Lagi, dua pria Inhil dibekuk saat transaksi narkoba

"Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kemuning dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKP Warno.

Diketahui saat hendak digerebek S dan K berusaha melarikan diri namun dengan cepat polisi dapat menangkap mereka, sementara YA sedang berbaring di atas tempat tidur.

"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selain sabu juga diamankan barang bukti satu alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp650 ribu dan satu buah dompet warna hitam," terangnya.

Baca juga: Seorang warga Tembilahan Hulu ditangkap polisi karena sabu

Baca juga: 19 HP ditemukan saat razia di blok narkoba Lapas Tembilahan