Parkir riteil moderen dan swalayan resmi dikelola Dishub Pekanbaru

id Parkir riteil,Parkir alfamart, parkir pekanbaru

Parkir riteil moderen dan swalayan resmi dikelola Dishub Pekanbaru

Pengunjung Riteil moderen di Pekanbaru akan dikenakan parkir mulai saat ini oleh Dinas Perhubungan. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Pekanbarusecara resmi mengelolaparkir Ruang Milik Jalan (Rumija) di semua riteil moderen dan swalayan dari yang sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

"Termasuk pengelolaan parkir di Indomaret dan Alfamart bakal yang selama ini dibayarkan oleh pengelola kini berbayar langsung oleh setiap pengunjungnya," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso di Pekanbaru, Sabtu.

Peralihan itu akan dimulai terhitung mulai 16 Oktober 2021. Tidak hanya ritel Indomaret dan Alfamart, namun ini berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir berada pada ruang milik jalan.

Ia mengatakan, pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub setelah dicabutnya NPWP pada objek pajak tersebut oleh Bapenda.

"Jadi tanggal 15 Oktober ini, Bapenda akan mencabut NPWP objek pajak tersebut," ujar Yuliarso.

Ia mengungkapkan, sebelumnya lahan parkir yang ada pada ritel Indomartdan Alfamart masuk kategori parkir khusus. Mereka membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda Kota Pekanbaru.

Namun, saat ini penataan dilakukan seiring pengelolaan parkir tepi jalan umum dari Dishub Pekanbaru dialihkan ke pihak ketiga. Hal ini guna memberikan layanan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

"Kita tetap satu komando dari wali kota. Kita sedang bertransformasi dari retribusi, ke jasa layanan parkir. Maka yang dikelola Dishub lingkup kerja nya adalah, badan ruang milik jalan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan keberadaan juru parkir di gerai Indomart dan Alfamart dikeluhkan warga Pekanbaru. Warga tidak ingin retribusi parkir dibebankan kepada pengunjung.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, awalnya ritel memberi layanan kepada pelanggan berupa parkir gratis. Dengan kata lain, uang parkir dibayar oleh pengusaha kepada PemkoPekanbaru tanpa membebankan masyarakat.

Munculnya keberatan warga dengan adanya jukir, Walikota menyebut akan mempertegas regulasi terkait pungutan jasa layanan parkir di ritel. Persoalan-persoalan ini akan dibahas secara internal.

"Kita akan bahas ini, kita pertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," tegas Walikota, Selasa (14/9/2021).

Ia menjelaskan, selama ini memang pajak parkir menjadi beban pemilik ritel. Sedangkan jasa layanan parkir dibayar langsung oleh pengunjung.

Ia mengingatkan agar Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi terkait kebijakan ini. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.

Baca juga: Pekanbaru raih PAD parkir Rumija Rp591 juta perbulan sejak penggunaan non tunai

Baca juga: Ritel modern Pekanbaru kuatirkan kehilangan pelanggan akibat parkir berbayar