Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Provinsi Riau menyampaikan realisasi penerimaan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum hingga Agustus 2025 mencapai Rp6,8 miliar dari target sebesar Rp10 miliar.
Pelaksana tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dshub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Putra mengatakan target pendapatan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum pada tahun ini sejatinya mencapai Rp17,2 miliar. Tetapi karena adanya penurunan tarif maka diprediksi hanya bisa mencapai Rp10 miliar.
"Kami optimistis bisa mencapai di angka Rp10 miliar dalam waktu kurang dari lima bulan untuk mengejar target. Saat ini pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp 6,8 miliar," katanya di Pekanbaru, Rabu.
Diketahui penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum mulai diberlakukan pada 20 Februari 2025. Tarifnya dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk sekali parkir bagi sepeda motor dan Rp3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir bagi mobil.
Menurut dia, dengan adanya peralihan itu maka pihaknya belum bisa mencapai target tersebut. Dirinya menyadari bakal terjadi penurunan realisasi pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum.
Jumlah ini, lanjutnya, jauh dari capaian pendapatan retribusi parkir pada tahun 2024. Capaian retribusi parkir tepi jalan umum pada saat itu Rp15,7 miliar.
Rafit mengaku bahwa pihaknya sedang menata potensi parkir tepi jalan umum yang ada.
Ia menyadari masih mengalami kendala di lapangan titik parkir seperti juru parkir (jukir) liar.