Wow, Pendapatan pajak parkir di Kota Pekanbaru Rp5,7 miliar

id Pemkot Pekanbaru,pajak parkir

Wow, Pendapatan pajak parkir di Kota Pekanbaru Rp5,7 miliar

Di tengan kondisi pandemi COVID-19, Pemkot Pekanbaru masih mematok target perolehan pajak parkir Rp24 miliar. (Foto:Antara).

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada periode Januari-20 Mei 2021 membukukan pendapatan pajak dari retribusi parkir sebesar Rp5,7 miliar yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan berkaitan dengan suatu usaha.

"Sejumlah pengelola tempat usaha sudah membuat permohonan untuk mengelola parkir sehingga pelaku usaha tersebut layak menjadi wajib pajak parkir," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut dia, pajak parkir dipungut atas kendaraan yang diparkir di lokasi khusus, atau beda dengan retribusi pakir hanya untuk tepi jalan umum.

Ia menyebutkan, untuk sepanjang tahun 2021, Pemkot Pekanbaru menargetkan perolehan pajak tersebut sebesar Rp24 miliar.

"Kita optimistis target tersebut bisa tercapai terkait sudah ada sejumlah pelaku usaha yang mengajukan untuk membayar pajak parkir, tentunya kita apresiasi mereka agar pengelola bisa membayar pajak tersebut," katanya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Bapenda Kota Pekanbaru, sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru guna mendorong peningkatan perolehan pendapatan daerah dari sektor perpakiran itu.

Pajak daerah, katanya menjadi tukang punggung keuangan daerah sekaligus salah satu sumber penghasilan daerah yang digunakan untuk mempercepat kegiatan pembangunan di daerah.

Baca juga: Warga Pekanbaru keluhkan tingginya tarif parkir, itupun liar

Baca juga: Dishub Pekanbaru bantah ada kenaikan tarif parkir, warga berhak tolak bayar lebih