Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Riau membantah adanya kenaikan tarif parkir kendaraan roda empat dan dua di ruas jalan setempat, pascakeluhan warga lewat pemberitaan menyatakan ditagih parkir Rp3.000 untuk roda empat.
"Wah ini gak benar, tarif parkir Pekanbaru masih tetap Rp2.000 untuk mobil (roda empat) dan Rp1.000 untuk motor (roda dua)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.
Kadishub kaget saat dilapori di lapangan kenyataannya ada oknum petugas parkir di Pekanbaru menaikkan tarif seenaknya sendiri.
Yuliarso bahkan berjanji akan melakukan cek dan ricek ke lapangan terkait keluhan warga tersebut.
Baca juga: Warga Pekanbaru keluhkan tingginya tarif parkir, itupun liar
"Terimakasih infonya, kami akan tindaklanjuti ke lapangan, dan akan kami sampaikan kepada warga bahwa tarif parkir di Pekanbaru di ruang milik jalan (rumija) masih sama," katanya.
Yuliarso juga mengingatkan kepada juru parkir yang bertugas agar menerapkan sesuai Perda, dan tidak meminta di luar itu apalagi lebih.
Ia juga mengimbau warga Pekanbaru agar tidak membayar lebih, jika diminta pelanggan bisa menolak dan membayar sesuai perda.
"Bagi jukir yang kedapatan meminta di luar tarif akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam beberapa hari terakhir sejumlah warga Kota Pekanbaru mengeluhkan naiknya tarif parkir kendaraan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Provinsi Riau itu.
Baca juga: Pemkot Dumai siapkan sistem parkir online
Baca juga: Pekanbaru ambil alih pengelolaan parkir 88 titik ruas jalan dari pihak ketiga, ini alasannya
Dishub Pekanbaru bantah ada kenaikan tarif parkir, warga berhak tolak bayar lebih
"Bagi jukir yang kedapatan meminta di luar tarif akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,