Kenaikan tarif parkir di Pekanbaru untuk dongkrak PAD

id Parkir pekanbaru, parkir, pad pekanbaru

Kenaikan tarif parkir di Pekanbaru untuk dongkrak PAD

Salah satu juru parkir di Pekanbaru. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Naiknya tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru per 1 September kemarin menuai kritik dan dukungan positif dari berbagai kalangan.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun juga angkat bicara. Ia mengatakan program tersebut adalah kebijakan di masa wali kota lama, dirinya hanya dapat melaksanakan keputusan yang sudah disetujui semua unsur baik Pemerintah Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru.

Ia yang baru menjabat sekitar empat bulan itu pada prinsipnya setuju dengan kebijakan tersebut selagi itu untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru dan akhirnya mensejahterakan masyarakat.

Pendapatan parkir salah satu unsur penyumbang PAD yang nantinya akan digunakan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Keputusan menaikkan tarif parkir itu kebijakan lama dari surat yang saya baca, itu di bulan Februari 2022. Saya prinsipnya bagaimana ya, selama tidak memberatkan masyarakat kita dukung. Tapi kalau ini memang potensi bisa mengejar PAD yang baik saya dukung dan saya janji PAD kita ini memang untuk masyarakat," kata dia di Pekanbaru, Sabtu.

Karena kata dia, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 mendatang pro masyarakat.

Artinya,Pemko ingin APBD yang ditarik dari PAD masyarakat tentunya harus dikembalikan ke masyarakat.

"Makanya ada beberapa program yang akan dicanangkan menyentuh masyarakat. Diantaranya, pemberian santunan kematian, beasiswa untuk mahasiswa mendudukkan dokter ready on call 24 jam di Puskesmas serta memberikan bantuan kepada UMKM," kata dia.

Sebagai pembanding kata dia kenaikan tarif parkir ini juga sudah ada diberlakukan di kabupaten lain.

"Saya rasa hanya tinggal Dinas Perhubungan lebih giat menyosialisasikan dan mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Dan juga sampaikan apa tujuan dari kenaikan tarif parkir itu sendiri. Kalau ini tujuannya untuk masyarakat lagi, saya rasa mereka juga mengertilah ya. Karena yang punya kendaraan, mobil tentunya orang yang mampu," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya tarif dasar parkir tepi jalan umum resmi alami perubahan mulai 1 September 2022 di Kota Bertuah. Dalam tarif baru kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp3.000 untuk satu kali parkir dan roda enam tetap Rp10.000.