Tarif parkir tepi jalan Pekanbaru resmi naik Rp1.000

id Tarif parkir, tepi, jalan ,Pekanbaru, resmi, naik ,Rp1.000

Tarif parkir tepi jalan Pekanbaru resmi naik Rp1.000

Seorang juru parkir menghitung tarif parkir dengan alat digital. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Setelah melalui proses sosialisasi pada Agustus lalu, per 1 September 2022 ini tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 per kendaraan.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022 dengan besaran parkir roda dua Rp2.000 , untuk roda empat Rp3.000 dan roda 6 sebesar Rp10.000.

Dari nilai di atas telah terjadi kenaikan masing-masing tarif parkir kendaraan sebesar Rp1.000.

"Sebelum kenaikan tarif telah dilakukan uji coba tarif baru pada Agustus 2022 lalu kata," Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakan Yuliarso, tarif dasar baru parkir naik sebesar Rp1.000 per kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Jika awalnya kendaraan roda dua hanya membayar Rp1.000 makan akan naik menjadi Rp2.000.

"Kemudian untuk roda empat naik menjadi Rp3.000 dari sebelumnya hanya Rp2.000 untuk satu kali parkir," katanya.

Dengan begitu, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Sementara untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.

Ia mengatakan untuk permasalahan administrasi sudah selesai sejak saat Walikota Pekanbaru Firdaus memimpin.

"Semua administrasi udah kok. Payung hukumnya Perwako pada saat pak firdaus. Tak ada masalah. Perwako inikan produk hukum walikota. Walikota itukan lembaga walaupun saat itu masih Pak Firdaus. Tapi jelas lembaganya itu walikota, walikota itu pemerintah daerah. Sekarang kita hanya menjalankan," ujar Yuliarso.

"Kita juga sudah melaporkan terkait hal ini kepada Pj Walikota Pekanbaru," imbuhnya.

Ia mengungkapkan kenaikan tarif parkir merata untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kita juga sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik," sebut Yuliarso.

Sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan pada saat rapat itu didapatlah rekomendasi. Bahwa memang kenaikan tarif perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Bahkan dari hasil survei yang telah dilakukan bahwa masyarakat Pekanbaru itu untuk roda dua sebenarnya mampu membayar sekitar Rp4.300 dan roda 4 itu Rp6.500, itu kesimpulan dari survei.

Kemudian dari perbandingan daerah ataupun kota besar lainnya yang ada di Sumatera itu Pekanbaru masih yang di bawah. Bahkan di Siak saja sudah Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk setiap kendaraan.

"Mereka malah sudah duluan malah. Masak kota masih seribu," ungkapnya.

Namun tentu bersamaan dengan naiknya tarif parkir ini, Yuliarso juga kembali menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir. Hal ini menurutnya sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.

"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi selain juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan," tukas Yuliarso.