Pekanbaru adendum kontrak parkir pihak ketiga Rp30,9 juta per hari

id Parkir,tarif,Pekanbaru, adendum, kontrak, parkir,pihak, ketiga, Rp30,9 juta per hari

Pekanbaru adendum  kontrak parkir pihak ketiga  Rp30,9 juta per hari

Karcis parkir terbaru di Kota Pekanbaru untuk kendaraan roda empat. (ANTARA/Riski Maruto/22)

Pekanbaru (ANTARA) - Naiknya tarif parkir tepi jalan umum Pekanbaru disikapi oleh Pemerintah Kota (Pemko) setempat melakukan adendun atas kontrak kerjasama pengutipan oleh pihak ketiga.

Isi adendum tersebut, salah satunya adalah terkait setoran ke kas daerah Pemko Pekanbaru yang harus disetorkan pihak ketiga alami kenaikan.

Kepala Dishub Kota PekanbaruYuliarso mengatakan, seiring kenaikan tarif dasar parkir, maka pihak ketiga juga harus menambah jumlah setoran ke Pemko Pekanbaru.

"Kalau tahun pertama kemarin Rp19,7 juta per hari, maka untuk saat ini naik menjadi Rp30,9 per hari yang harus di setor ke Pemko," ujar Yuliarso di Pekanbaru, Senin.

Menurutnya, pihak ketiga setiap hari harus menyetorkan ke bank penampungan daerah. Jika setoran terlambat, maka secara otomatis akan terdebet oleh Pemko dari uang deposit milik pihak ketiga yang ada di bank penampungan.

"Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Perwako (Peraturan Wali Kota Kota). Kan Perwako ini produk hukum. Sekarang kita hanya menjalankan," katanya

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar menyebut, perusahaan pemegang hak ini mengelola 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang berada di bawah zona 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa parkir tepi jalan umum ini cukup besar.

"Mulai September ini pihak ketiga sudah menyetorkan sebesar Rp30 juta lebih per hari. Kita sudah adendum terkait hal ini. Artinya setoran hampir Rp1 miliar satu bulan ke Pemko Pekanbaru," ungkapnya.

Perlu dikatehui tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi naik mulai, Kamis (1/9). Tarif parkir ini alami kenaikan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan PerwakoPekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.