Tarif parkir di pasar tradisional Pekanbaru turun, ditunggu di kawasan pinggiran lainnya

id Tarif parkir pekanbaru, parkir pasar tradisional, tarif parkir turun

Tarif parkir di pasar tradisional Pekanbaru turun, ditunggu di kawasan pinggiran lainnya

Petugas parkir di sebuah pasar memayungi pengendara kendaraan bermotor yang turun dari kendaraan ketika hujan mengguyur Kota Pekanbaru. (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru menurunkan tarif parkir di lingkungan pasar tradisional usai pengelolaannya beralih dari dinas perhubungan ke dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) yang memunculkan regulasi baru terkait besarannya.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu mengatakan penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk itu pihaknya tengah menyusun peraturan walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

"Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2 ribu. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," katanya.

Dengan begitu lanjutnya ada penurunan tarif masing-masing Rp1.000 dibandingkan dengan yang saat ini berlaku. Untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.

Selanjutnya pengelolaan parkir di pasar pada disperindag dilakukan melalui bidang pasar. "Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kepala bidang pasar," tukasnya.

Sementara itu, saat ini tarif parkir mengacu Perwako Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir