Mendapat protes, Wako Pekanbaru segera kaji ulang parkir berbayar di Alfamart-Indomaret

id Kaji ulang,Parkir pekanbaru,Parkir

Mendapat protes, Wako Pekanbaru segera kaji ulang parkir berbayar di Alfamart-Indomaret

Pelanggan ritel Alfamart Pekanbaru protes dimintai bayar parkir pascapengelolaan diserahkan ke pihak ketiga. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru akan mengkaji ulang dan memutuskan regulasi apakah parkir di ritel Alfamart dan Indomaret akan berbayar, pascamendapat protes dari masyarakat yang selama ini sudah nyaman jadi pelanggan tanpa membayar parkir.

"Kita akan bahas ini untuk mempertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa.

Wako mengaku menerima protes dari sejumlah warganya pasca diberlakukannya parkir berbayar di Alfamart -Indomaret, sejak pengelolaan parkir tepi jalan dikelola pihak ketiga.

Warga yang selama ini sudah nyaman mendapat pelayanan gratis paskir di dua ritel tersebut kini tidak ingin retribusi parkir dibebankan kepada pengunjung.

Wako membenarkan, memang awalnya ritel memberi layanan kepada pelanggan berupa parkir gratis. Dengan kata lain, uang parkir dibayar oleh pengusaha kepada Pemerintah Kota Pekanbaru tanpa membebankan masyarakat.

Namun setelah pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga, setiap pelanggan yang datang ke Alfamart dan Indomaret kini harus membayar parkir. Hal ini sontak mendapat protes dari warga Pekanbaru.

"Jadi kami akan mempertegas regulasi terkait pungutan jasa layanan parkir di ritel. Persoalan-persoalan ini akan dibahas secara internal," katanya.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.

Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di wilayah. Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, dan Pekanbaru Kota.

Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.

Radinal Munandar menyebut bahwa regulasi parkir ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020.

Radinal mengatakan bahwa tempat usaha tersebut berada di ruang mid jalan. Ia menyebut ada perbedaan dibanding sebelumnya yang hanya mencakup bahu jalan.

"Kalau jasa layanan termasuk ruang mid jalan yakni dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko, itu pengelolaannya termasuk ditarik jasa layanannya," tukasnya.

Baca juga: Pekanbaru siapkan 500 alat bayar parkir nontunai

Baca juga: Retribusi parkir khusus Terminal Barang Dumai gunakan uang elektonik