Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru akan mengkaji ulang dan memutuskan regulasi apakah parkir di ritel Alfamart dan Indomaret akan berbayar, pascamendapat protes dari masyarakat yang selama ini sudah nyaman jadi pelanggan tanpa membayar parkir.
"Kita akan bahas ini untuk mempertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa.
Wako mengaku menerima protes dari sejumlah warganya pasca diberlakukannya parkir berbayar di Alfamart -Indomaret, sejak pengelolaan parkir tepi jalan dikelola pihak ketiga.
Warga yang selama ini sudah nyaman mendapat pelayanan gratis paskir di dua ritel tersebut kini tidak ingin retribusi parkir dibebankan kepada pengunjung.
Wako membenarkan, memang awalnya ritel memberi layanan kepada pelanggan berupa parkir gratis. Dengan kata lain, uang parkir dibayar oleh pengusaha kepada Pemerintah Kota Pekanbaru tanpa membebankan masyarakat.
Namun setelah pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga, setiap pelanggan yang datang ke Alfamart dan Indomaret kini harus membayar parkir. Hal ini sontak mendapat protes dari warga Pekanbaru.
"Jadi kami akan mempertegas regulasi terkait pungutan jasa layanan parkir di ritel. Persoalan-persoalan ini akan dibahas secara internal," katanya.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.
Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di wilayah. Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, dan Pekanbaru Kota.
Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.
Radinal Munandar menyebut bahwa regulasi parkir ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020.
Radinal mengatakan bahwa tempat usaha tersebut berada di ruang mid jalan. Ia menyebut ada perbedaan dibanding sebelumnya yang hanya mencakup bahu jalan.
"Kalau jasa layanan termasuk ruang mid jalan yakni dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko, itu pengelolaannya termasuk ditarik jasa layanannya," tukasnya.
Baca juga: Pekanbaru siapkan 500 alat bayar parkir nontunai
Baca juga: Retribusi parkir khusus Terminal Barang Dumai gunakan uang elektonik
Berita Lainnya
Menkop UKM Teten Masduki akan koordinasi dengan Mendag, kaji ulang bea masuk impor
14 August 2023 16:29 WIB
Koptan Pebadaran minta DPRD Riau kaji ulang hasil rapat bersama Kopni-SL
21 June 2021 21:37 WIB
Pemko Dumai kaji ulang kegiatan fisik DAK untuk tangani COVID-19
02 April 2020 15:39 WIB
Legislator desak kaji ulang kegiatan impor sampah untuk industri daur ulang
27 January 2020 16:14 WIB
Tiket pesawat mahal, Ini yang dilakukan pemerintah
06 May 2019 21:53 WIB
Tarif Parkir Direncanakan Naik, Legislator Minta Pemkab Inhil Kaji Ulang
11 April 2018 14:00 WIB
Facebook Akan Kaji Ulang Pengamanan Konten Video
18 April 2017 10:10 WIB
DPRD Minta Pemko Pekanbaru Kaji Ulang Izin Operasional Warnet
11 March 2017 10:25 WIB