Tembilahan, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau berencana akan menaikkan retribusi tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp 1000 menjadi Rp 2000.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DRPD Inhil, menilai rencana kenaikan tarif restribusi pada Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten inhil nomor 27 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan yang semulanya tarif restribusi pakir roda dua ditetapkan sebesar Rp 1.000, dan direncanakan dinaikan menjadi Rp 2.000 perlu dilakukan pengkajian ulang.
Seperti yang disampaikan juru bicara fraksi PKB Padly Sofyan, dalam prakteknya, pungutan dilapangan kenaikan tarif pakir sesungguhnya sudah terjadi dari semestinya Perda hanya Rp 1.000, dipungut kemasyarakat Rp 2.000.
"Dari perda tarifnya Rp 1000 tapi yang diminta kemasyarakat Rp 2000," ujar Padli Sofyan pada Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan 1 tahun sidang 2018, Selasa sore.
Untuk itu, kata Fadli, perlu adanya pengkajian ulang terhadap rencana kenaikan tarif parkir ini, terutama terhadap tata kelola dan pungutan parkir yang perlu dilakukan pembenahan yang baik dan benar.
Ia mengatakan, dibeberapa Pemerintah Daerah lainya tarif parkir kenderaan roda dua masih Rp 1.000, dan konsekuensi lainya ketika kita naikan tarif pakirnya dua kali lipat semestinya target PAD disektor rerstribusi pakir yang selama ini hanya dikisaran 200 juta tentunya harus ditingkatkan menjadi 400 juta, pertanyaanya apakah hal itu akan tercapai.
Selain rencana kenaikan tarif parkir, Pada rapat paripurna Ke-7 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Inhil dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi, juga dibahas ranperda lainnya seperti perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek dan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Seperti yang dikatakan ketua Fraksi PKB DPRD Inhil, Edy Gunawan, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi izin trayek, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, yang direncanakan akan adanya kenaikan tarif restibusi, tentunya harus disertai juga dengan perubahan target pendapatan asli daerah disektor restrubusi.
"Untuk tahun 2017 dan 2018 target restibusi pelayanan kepelabuhan sebesar 200 juta , retribusi izin trayek sebesar 40 juta, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor sebesar 113 juta. Sejauh ini juga realisaisi perolehanya setiap tahun ada yang tidak tercapai, dengan adanya perubahan tarif restribusi pada perubahan perda ini tentunya harus disertai dengan perubahan target pendapatan disektor restribusi," ucapnya.
Selain itu, kepada OPD terkait khusus sebagai OPD penanggung jawab juru pungut retribusi agar dapat melakukan pengawasan dan kajian kembali, terutama pada juru juru pungut yang ada, kalau perlu melakukan roling atau pertukaran juru pungut terutama dizona yang memilki sumber potensi yang besar.(adv)
Berita Lainnya
Tarif parkir di pasar tradisional Pekanbaru turun, ditunggu di kawasan pinggiran lainnya
08 May 2024 17:42 WIB
Pekanbaru adendum kontrak parkir pihak ketiga Rp30,9 juta per hari
05 September 2022 8:55 WIB
Kenaikan tarif parkir di Pekanbaru untuk dongkrak PAD
03 September 2022 6:41 WIB
Tarif parkir tepi jalan Pekanbaru resmi naik Rp1.000
01 September 2022 16:37 WIB
Agustus diujicoba, tarif parkir Pekanbaru naik Rp1.000
19 July 2022 5:15 WIB
Dishub Pekanbaru bantah ada kenaikan tarif parkir, warga berhak tolak bayar lebih
22 March 2021 16:48 WIB
Warga Pekanbaru keluhkan tingginya tarif parkir, itupun liar
17 March 2021 19:38 WIB
Waspada tarif parkir mahal di Yogyakarta jelang Lebaran
27 May 2019 15:28 WIB