Pekanbaru siapkan 500 alat bayar parkir nontunai

id Alat parkir,Dishub pekanbaru, parkir pekanbaru

Pekanbaru siapkan 500 alat bayar parkir nontunai

Aktivitas tukang parkir. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Proses pengalihan pengelolaan parkir ruang milik jalan (Rumija) bulan depan, Dinas Perhubungan setempat mengatakan akan menyiapkan 500 alat bayar parkir menggunakan uang elektronik (E-Money) atau nontunai.

"Jadi seperti bayar tol, pakai kartu E-money menggunakan kode Quick Response (QR)," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso di Pekanbaru, Senin.

Dikatakan Yuliarso, ke depan pembayaran jasa layanan parkir di Kota Pekanbaru akan menerapkan non-tunai, tidak lagi melayani tunai.

Yuliarso menyebut, pihak ketiga sebagai rekanan pemerintah kota telah menyiapkan alat untuk pembayaran jasa parkir non tunai tersebut.

"Penggunaan teknologi dalam pengelolaan parkir ini guna mencegah dan meminimalisir potensi kebocoran retribusi," katanya.

Kata dia, pihak ketiga bakal memasang di 500 alat pembayaran parkir non tunai di seputar kota Pekanbaru.

Pemasangan alat pembayaran parkir non tunai ini bakal dilakukan secara bertahap.

"Untuk tahap awal akan dipasang di sejumlah ruas jalan protokol, ada sekitar 250 alat pada Oktober mendatang," katanya.

Dishub juga akan melakukan sosialisasi September mulai sosialisasi, agar pengguna jasa parkir tidak terkejut.

"Jadi Oktober alat dipasang dan mulai digunakan secara bertahap, sarana dan prasarana seperti marka, info lalulintas, atribut jukir juga disiapkan oleh pihak ketiga ini," katanya.

Perlu diketahui sebelumnya Pekanbaru telah menandatangani kontrak kerjasama pengelolaan parkir bersama PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Terhitung 1 September, beberapa titik parkir akan dikelola oleh perusahaan tersebut.

"Mereka mengelola parkir tepi jalan di 88 ruas jalan utama dan jalan besar," kata Yuliarso.

Di dalam kontrak kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan, PT YSM ditunjuk sebagai rekanan Pemko hingga 10 tahun ke depan. PT YSM harus memenuhi target dari retribusi parkir Rp409 miliar selama kontrak berlangsung.

Artinya rekanan harus menyetorkan Rp40 miliar lebih per tahun ke pemerintah kota.

"Ini bentuk kerjasama KSO (kerjasama operasi) yang dalam kerjasama itu maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," jelasnya.

Ia menyebut, retribusi parkir selama ini diubah menjadi jasa layanan perparkiran. Rekanan nantinya juga memiliki manajemen yang baik. Mereka bakal menata juru parkir untuk lebih profesional dalam memberikan jasa layanan.

Baca juga: Realisasi retribusi parkir Pekanbaru baru Rp2 miliar, merosot

Baca juga: Dishub Pekanbaru patok setoran retribusi parkir Rp409 miliar