Pekanbaru (ANTARA) - Proses pengalihan pengelolaan parkir ruang milik jalan (Rumija) bulan depan, Dinas Perhubungan setempat mengatakan akan menyiapkan 500 alat bayar parkir menggunakan uang elektronik (E-Money) atau nontunai.
"Jadi seperti bayar tol, pakai kartu E-money menggunakan kode Quick Response (QR)," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso di Pekanbaru, Senin.
Dikatakan Yuliarso, ke depan pembayaran jasa layanan parkir di Kota Pekanbaru akan menerapkan non-tunai, tidak lagi melayani tunai.
Yuliarso menyebut, pihak ketiga sebagai rekanan pemerintah kota telah menyiapkan alat untuk pembayaran jasa parkir non tunai tersebut.
"Penggunaan teknologi dalam pengelolaan parkir ini guna mencegah dan meminimalisir potensi kebocoran retribusi," katanya.
Kata dia, pihak ketiga bakal memasang di 500 alat pembayaran parkir non tunai di seputar kota Pekanbaru.
Pemasangan alat pembayaran parkir non tunai ini bakal dilakukan secara bertahap.
"Untuk tahap awal akan dipasang di sejumlah ruas jalan protokol, ada sekitar 250 alat pada Oktober mendatang," katanya.
Dishub juga akan melakukan sosialisasi September mulai sosialisasi, agar pengguna jasa parkir tidak terkejut.
"Jadi Oktober alat dipasang dan mulai digunakan secara bertahap, sarana dan prasarana seperti marka, info lalulintas, atribut jukir juga disiapkan oleh pihak ketiga ini," katanya.
Perlu diketahui sebelumnya Pekanbaru telah menandatangani kontrak kerjasama pengelolaan parkir bersama PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Terhitung 1 September, beberapa titik parkir akan dikelola oleh perusahaan tersebut.
"Mereka mengelola parkir tepi jalan di 88 ruas jalan utama dan jalan besar," kata Yuliarso.
Di dalam kontrak kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan, PT YSM ditunjuk sebagai rekanan Pemko hingga 10 tahun ke depan. PT YSM harus memenuhi target dari retribusi parkir Rp409 miliar selama kontrak berlangsung.
Artinya rekanan harus menyetorkan Rp40 miliar lebih per tahun ke pemerintah kota.
"Ini bentuk kerjasama KSO (kerjasama operasi) yang dalam kerjasama itu maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," jelasnya.
Ia menyebut, retribusi parkir selama ini diubah menjadi jasa layanan perparkiran. Rekanan nantinya juga memiliki manajemen yang baik. Mereka bakal menata juru parkir untuk lebih profesional dalam memberikan jasa layanan.
Baca juga: Realisasi retribusi parkir Pekanbaru baru Rp2 miliar, merosot
Baca juga: Dishub Pekanbaru patok setoran retribusi parkir Rp409 miliar
Berita Lainnya
Dishub Provinsi Riau petakan titik jalan rawan kecelakaan selama Nataru
18 December 2024 7:51 WIB
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Ada oplet listrik angkut penumpang ke halte di Pekanbaru
05 December 2024 12:51 WIB
Kantor Dishub Pekanbaru dilahap api
20 September 2024 12:37 WIB
Pastikan kerjaannya benar, juru parkir di Pekanbaru diawasi CCTV
08 November 2023 21:15 WIB
Penutupan U-Turn di HR Soebrantas Pekanbaru tuai kritikan
27 October 2023 21:40 WIB
Ratusan kendaraan di Pekanbaru digembosi karena parkir sembarangan
19 July 2023 18:28 WIB
Meski dilarang, ada ribuan truk tonase besar masuk Kota Pekanbaru
08 July 2023 6:25 WIB